Advertisement
Jejak Pendidikan- mengingat karena banyaknya yang sedang mencari artikel tentang soal tes wawancara PPG atau PPL tahun 2018, maka kami dari JEJAKPENDIDIKAN.COM menerbitkan sebuah artikel mengenai kisi-kis soal wawancara untuk menjadi PPG. untuk lebih jelas mari kita simak dan baca sampai akhir.
Ada beberapa yang perlu diketahui oleh calon pendaftar Panwaslu Kecamatan, yaitu mengetahui:
1. Struktur Organisasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten.
Cobalah untuk mengetahui siapa nama ketua dari masing-masing organisasi, baik dari tingkat pusat sampai tingkat bawah. Biasanya ini dijadikan pertanyaan saat tes tulis. "Siapa nama ketua Bawaslu saat ini?
Bawaslu adalah Badan Pengawas Pemilihan
Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan
umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang terdiri dari Abhan, friz edwar
siregar, rahmad bagja, ratna dewi, dan Muhammad arifuddin.
Bawaslu
Provinsi adalah
Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang yang bertugas untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di wilayah Provinsi aceh. Zuraidah alwi, nyak
arif, faizah, fahrul, rizal yusuf dan marini.
Bawaslu
Kabupaten adalah
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur di wilayah kabupaten. Yusriadi (ketua) dan T yuherli dan
muhammad nur furkan. (kabupaten Aceh Utara)
Panwaslu
Kecamatan adalah
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaran
pemilihan gubernur di wilayah kabupaten
2. Apa Tugas dan Wewenang PPL/PPG?
Berdasarkan UU
Nomor 10 Tahun 2016 Pasal
33 Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam
Pemilihan meliputi:
- mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
- pemutakhiran
data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih
Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
- pelaksanaan
Kampanye;
- perlengkapan
Pemilihan danpendistribusiannya;
- pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
- penyampaian
surat suara dari TPS sampai ke PPK;
- proses
rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
- pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan
Pemilihan susulan.
- mengawasi
penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
- menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap-tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang
dilakukan
- oleh
penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- menyampaikan
temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
- meneruskan
temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
- mengawasi
pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
- memberikan
rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
- melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Apa Kewajiban PPG/PPL?
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 34 berbunyi, dalam Pemilihan Panwaslu Kecamatan wajib:
- bersikap
tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- menyampaikan
laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan
di tingkat Kecamatan;
- menyampaikan
laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
- menyampaikan
temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
- melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
4. Berapa Jumlah Kecamatan dan
Jumlah Desa/Kelurahan di Kabupaten?
Jumlah
kecamatan di aceh utara ada 27, dan jumlah desa diaceh utara ada 857 desa.
Sedangkan kecamatan lhoksukon ada 75 desa.
5. Apa Tugas, Kewajiban dan
WewenangPPG/PPL?
Karena
tugas pokok dari pengawas adalah mengawasi, baik mengawasi penyelenggara pilgub
maupun mengawasi kampanye, maka pengetahuan tentang tugas, kewajiban dan
wewenang yang akan diawasi harus diketahui. Karena tidak mungkin bisa mengawasi
jika tidak tahu apa yang dilakukan oleh yang diawasi.