Pemahaman awam bahwa aparatur pegawai negeri sipil “setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam satu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pengertian di atas dapat dipahami bahwa aparatur pegawai negeri sipil orang yang bekerja pada pemerintah atau negara.
Menurut Zainun dalam Handoko (2001:103) menyatakan bahwa aparatur berupa orang-orang atau sekelompok orang yang mempunyai status tertentu karena pekerjaannya. Manusia (aparatur) dalam organisasi yang berperan sebagai pegawai dalam arti seluas-luasnya merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari lingkungan masyarakat yang menjadi sumber asal usul datangnya pegawai itu sendiri.
Berdasarkan pengertian di atas maka pegawai negeri sipil adalah aparatur pemerintah diluar dari TNI/POLRI, yang bekerja pada lembaga pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) baik di pusat maupun di daerah. Berdasarkan isi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ditegaskan bahwa kedudukan pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Saksono dalam Anwar (2006:85) menyatakan bahwa, aparatur pegawai negeri adalah “orang-orang yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang bewenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan serta digaji menurut peraturan perundangan-undang yang berlaku”.
Zainun dalam Hani Handoko (2001:68) bahwa, aparatur pegawai “sekelompok orang yang mempunyai status tertentu karena pekerjaannya”. Manusia dalam organisasi memiliki peran sebagai pegawai dalam arti seluas-luasnya merupakan bagian integral dan tidak berpisahkan dari ligkungan masyarakat yang menjadi sumber asal usul datangnya pegawai. Hal tersebut bermakna bahwa aparatur pegawai negeri sipil adalah sumber daya manusia yang mempunyai daya atau energi, kemampuan dan kompetensi yang digunakan untuk membangun, dalam arti bagaimana meningkatkan kontribusi yang positif dari orang-orang melalui suatu sistem kerja yang bertanggung jawab secara sinergis, etis dan sosial, sesuai dengan pembinaan pegawai negeri sipil.
Pada sisi lain menurut Syuhadhak (2000:38) bahwa pegawai negeri adalah “seseorang yang diangkat dalam jabatan tertentu, diserahi tugas sesuai dengan jabatan tersebut dan digaji sesuai dengan peraturan yang berlaku serta bekerja di lingkungan kantor pemerintahan”. Sedangkan kepegawaian merupakan kedudukan, kewajiban, hak dan semua hal mengenai pegawai atau yang berhubungan dengan pembinaan pegawai”.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.