Advertisement
Jejak Pendidik- Bekal awal guru sebagai pendidik ialah terletak pada perilakunya. Kepemilikan
perilaku merupakan salah satu manifestasi dari kompetensi guru. Adapun
kompetensi guru terbagi atas empat macam yakni kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keseluruhan
kompetensi guru dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Pemilahan
menjadi empat bagian sebagaimana tersebut di atas semata-semata agar mudah
memahaminya. Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya
merupakan “payung” karena telah mencakup semua kompetensi lainnya.Tegasnya,
semua kompetensi yang empat ikut andil dalam mendukung keberhasilan guru dalam
membentuk kepribadian peserta didik.
Kompetensi pedagogik berhubungan dengan kemampuan guru dalam
mengelola kegiatan pembelajaran peserta didik. Di antaranya memahami
karakteristik peserta didik dari aspek moral, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual. Adapun subkompetensi pedagogik yang menjadi indikator esensial di
antaranya adalah memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan menerapkan teori
belajar dan pembelajaran. Kompetensi pedagogik ini terkait langsung dengan
usaha pembentukan peserta didik karena terdapat aktivitas untuk memahami
perkembangan kognitif dan kepribadian setiap peserta didik. Upaya memahami
peserta didik pada akhirnya akan memudahkan guru dalam membentuk kepribadian
peserta didik.
Masih terkait dengan kompetensi pedagogik, kualifikasi pendidik
yang lain adalah memahami pengetahuan yang sesuai guna mendukung dan
mengidentifikasi perilaku individu, alasan-alasan di balik ragam perilaku
individu dan akibat yang dihasilkan oleh perilaku-perilaku tersebut. Selain
itu, guru juga harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana mengatur
kecenderungan budi yang luhur dalam rangka membantu dan
mendukung interaksinya dengan peserta didik serta memberi petunjuk pada peserta
didik selama proses pembelajaran. Guru juga harus mengamati sejauh mana
keterlibatan peserta didik dan yang paling penting bahwa peserta didik
melaksanakan kegiatan belajar tidak hanya secara jasmaniah, tetapi juga harus
terlibat secara psikologis. Dengan demikian, pendidik dituntut untuk terus
menyatukan fisik dan psikis peserta didik agar secara sadar dan fokus dalam
pembelajaran yang sedang berlangsung di dalam kelas.
Adapun kompetensi kepribadian menekankan guru menjadi teladan (role
model) bagi peserta didik, mengevaluasi diri, dan mengembangkan diri secara
berkelanjutan. Untuk menjadi role model, guru profesional juga memiliki
kriteria yakni kesalehan pribadi. Makna saleh di sini ialah baik dalam hubungan
dengan dirinya, sesama manusia, alam semesta, dan Allah. Selain itu, guru
profesional juga mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral,
dan spiritual. Tanggung jawab pribadi ditunjukkan melalui kemampuannya memahami
dirinya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru
sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari
norma-norma agama dan moral. Adapun kemampuan-kemampuan lain yang berhubungan
dengan kompetensi personal guru, di antaranya:
- kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya;
- kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat;
- mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata krama;
- bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.
Kompetensi sosial berhubungan dengan kemampuan guru dalam
berhubungan dengan dirinya sendiri, peserta didik, wali peserta didik, rekan
sejawat, dan masyarakat. Penguasaan kompetensi sosial ditunjukkan oleh guru profesional
dengan kemampuannya diantaanya: dapat bersikap inklusif, bertindak objektif,
tidak diskriminatif karena pertimbangan gender, ras, kondisi fisik, latar belakang
keluarga, dan status ekonomi peserta didik serta berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dan mampu beradaptasi di tempat mengajar. Kaitannya dengan
kompetensi sosial, guru tidak semestinya bersikap totaliter dan otoriter,
karena hal tersebut tidak sesuai dengan hak-hak manusia. Selain itu, pendidik
bertanggung jawab untuk membangun ikatan kerja sama dengan peserta didik
sehingga keduanya dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalahan terutama
permasalahan yang kaitannya dengan sikap peserta didik.
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam berupa penguasaan substansi keilmuan yang terkait
dengan bidang studi dan penguasaan struktur dan metode keilmuan sehingga dapat
melakukan langkah-langkah kajian penelitian secara kritis. Pengetahuan akan
struktur keilmuan menjadi hal yang sangat penting untuk dikuasai oleh guru. Hal
ini mengingat bahwa guru selain dituntut untuk pandai mengajar juga dituntut
untuk pandai dalam melakukan kegiatan penelitian (research). Sebagai contoh, guru harus dapat mengembangkan
wawasan keilmuannya secara mandiri dengan terlibat secara langsung dalam
kegiatan intelektual, kegiatan kajian, kegiatan riset, menulis jurnal, dan
pelatihan-pelatihan yang berhubungan langsung dengan pembentukan paradigma
keilmuan.
Masih terkait dengan kompetensi profesional, penguasaan akan ilmu
akhlak adalah sebuah kewajiban bagi pendidik, terlebih penguasaan tentang
pengetahuan baik sifat-sifat terpuji maupun sifat-sifat tercela. Terutama
perihal sifat tercela, untuk dapat menghindari sifat tercela maka dibutuhkan
pengetahuan akan sifat tercela sebagai lawan dari pengetahuan sifat-sifat
terpuji. Selain ilmu tingkah laku, pengetahuan pendidik juga harus ditunjang
oleh pengetahuan akan falsafat akhlak (tahżîb al-akhlâq) dan pengetahuan
tentang keutamaan-keutamaan dan cara memperolehnya agar jiwa bersih dan
pengetahuan tentang kehinaan-kehinaan jiwa untuk menyucikannya (al-ḥikmah
al-„amâliyyat). Tuntutan profesional tersebut di atas sebagai landasan
pengetahuan dalam rangka membentuk kepribadian peserta didik dalam
pembelajaran.
Muhaimin dan Abdul Mujib mengemukakan
terdapat tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yakni: kompetensi
personal-religius, kompetensi sosial-religius, kompetensi profesional-religius.
- kompetensi personal-religius merupakan kompetensi dasar dan pertama yang harus dimiliki oleh guru karena menyangkut kepribadian agamis. Artinya, pada diri peserta didik melekat nilai-nilai yang hendak ditransinternalisasikan kepada peserta didik.
- kompetensi sosial-religius adalah kemampuan dasar yang menyangkut kepedulian terhadap masalah-masalah sosial selaras dengan ajaran Islam. Sikap gotong-royong, tolong-menolong, egalitarian (persamaan derajat antara sesama manusia), sikap toleransi, dan sebagainya juga perlu dimiliki oleh pendidik untuk selanjutnya diciptakan dalam suasana pendidikan Islam dalam rangka transinternalisasi sosial atau transaksi sosial antara pendidik dan peserta didik.
- kompetensi profesional-religius ialah kemampuan dasar yang menyangkut kemampuan untuk menjalankan tugasnya secara profesional, dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragam kasus serta mampu mempertanggungjawabkan berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif Islam.
Kata religius selalu dikaitkan dengan dengan tiap-tiap kompetensi,
karena menunjukkan adanya komitmen pendidik dalam ajaran Islam sebagai kriteria
utama, sehingga segala masalah pendidikan dihadapi, dipertimbangkan, dan
dipecahkan, serta ditempatkan dalam perspektif Islam. Kompetensi
sosial-religius memiliki derivasi dengan kompetensi sosial, kompetensi
personal-religius memiliki derivasi dengan kompetensi kepribadian, dan
kompetensi profesional-religius memiliki derivasi dengan kompetensi
profesional. Pada akhirnya, Baqir Sharif
al-Qarashi merangkum kualifikasi yang seharusnya dimiliki oleh pendidik, yakni
sebagai berikut:
(eachers should master the materials they teach. They also must have full acquaintance with the principals of psychology, education, sociology, and physiology. These principals qualify them to acquaint the children‟s physical and mental potentials along with their natures, functions, and growth. Likewise, teachers should have familiarity of the most current surveys and norms of educationists. Teacher should apply and exploit these studies in the processes of educating the children. Finally, teachers should be good exemplars in personality and behavior.)
(Pendidik seharusnya menguasai berbagai
materi yang diajarkannya. Pendidik juga harus memiliki pengetahuan yang cukup
mengenai prinsip-prinsip psikologi, pendidikan, sosiologi, dan fisiologi.
Prinsip-prinsip ini membantu guru untuk memahami potensi fisik dan mental
peserta didik serta sifat dasar, fungsi, dan perkembangannya. Demikian juga,
pendidik harus memiliki pengetahuan tentang pelbagai survei dan norma-norma
pakar pendidikan yang paling mutakhir. Maka dari itu, pendidik harus
mengaplikasikan dan memanfaatkan perkembangan studinya guna mendukung proses
mendidik peserta didik. Pada akhirnya, pendidik dituntut untuk menjadi teladan
yang baik dalam hal kepribadian dan perilaku.
Rujukan:
- Syamsul Ma‟arif, Guru Profesional: Harapan dan Kenyataan, (Semarang: Need‟s Press, 2012),
- Muhaimin dan Abdul Mujib, Pemikiran dan Pendidikan Islam: Kajian Filosofi dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya, (Bandung: Trigenda Karya, 1993),
- Al-Zarnuji, Ta‟lîm al-Muta‟allim, (Surabaya: Darul „Ilmi, tt.
- Baqir Sharif al-Qarashi, The Educational System in Islam, terj. Badr Shahin, (Qom: Ansariyan Publications, 2000).
- Jamaluddin al-Qasimiy al-Dimasyqiy, Mau‟iẓah al-Mu‟minîn, (Surabaya: Maktabah al-Hidayah, tt.),
- Novan Ardi Wiyani, Etika Profesi Keguruan, (Yogyakarta: Gava Media, 2015),
- Aminatul Zahroh, Membangun Kualitas Pembelajaran Melalui Dimensi Profesionalisme Guru, (Bandung: Yrama Widya, 2015),