Beranda · Teknologi · Olahraga · Entertainment · Gaya Hidup

Kepribadian Guru

Jejak Pendidikan- Kepribadian mempunyai pengaruh langsung dan kumulatif terhadap hidup dan kebiasaan-kebiasaan belajar siswa. sejumlah percobaan dan hasil-hasil observasi menguatkan kenyataan bahwa banyak sekali yang dipelajari oleh siswa dari gurunya. Pengalaman menunjukkan bahwa masalah-masalah seperti motivasi, disiplin, tingkah laku sosial, prestasi, dan hasrat belajar yang terus-menerus pada diri siswa yang bersumber dari kepribadian guru.

Membicarakan dan menjelaskan guru tidak dapat dilepaskan dari konteks pendidikan guru sebagai pranata sosial (social institution). Dari berbagai struktur sosial guru dalam masyarakat itulah dapat dipahami posisi guru yang sebenarnya. Menurut Momon Sudarman, terdapat beberapa tipologi guru yaitu guru sebagai pelaku sosial, guru sebagai pendidik, guru sebagai pejuang, guru sebagai birokrat, dan guru sebagai profesi. Penelitian ini memfokuskan pencarian makna guru dengan memposisikan guru sebagai pendidik.

Alasan pendekatan ini adalah karena memang objek penelitian terkait dengan posisi guru sebagai pendidik dalam rangka membentuk kepribadian peserta didik. Mendidik merupakan salah satu tugas utama guru yang diatur dalam undang-undang yang berbunyi:

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Meskipun pendekatan yang paling ditekankan dalam penelitian ini ialah memosisikan guru sebagai pendidik, bukan berarti tugas yang lain seperti mengajar, mengarahkan, dan membimbing tidak penting. Akan tetapi karena tugas-tugas tersebut dapat menunjang keberhasilan guru dalam mendidik peserta didik maka dari itu tugas-tugas tersebut di atas tetap dianggap penting dan kontributif.

Sehubungan dengan peran guru sebagai pendidik, kepemilikan kepribadian merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh guru. Guru akan mampu mendidik sekaligus mengajar apabila memiliki kestabilan emosi, memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk memajukan anak didik, bersikap realistis, bersikap jujur, serta bersikap terbuka dan peka terhadap perkembangan pendidikan.

Sebagaimana masing-masing term mendidik, mengajar, dan membimbing dalam Pendidikan Islam, yakni ta‟dib, ta‟lim, dan tarbiyah, merupakan tiga istilah yang saling terkait dalam pendidikan. Artinya bila pendidikan dinisbatkan kepada mendidik (ta‟dib) maka pendidikan harus melalui pengajaran (ta‟lim) sehingga dengannya dapat diperoleh ilmu. Agar ilmu dapat dipahami, dihayati, dan selanjutnya diamalkan oleh peserta didik maka dari itu perlu adanya bimbingan (tarbiyah).

Maka dari itu, pengertian pendidik dalam Islam adalah sebagai murabbi, mu‟allim, dan mu‟addib sekaligus. Sebagai murabbi, guru harus memiliki kebijaksanaan, tanggung jawab, dan kasih sayang kepada peserta didik. Pengertian mu‟allim mengandung konsekuensi bahwa guru harus menguasai ilmu-ilmu teoritik, memiliki komitmen mengembangkan ilmu, dan menjunjung nilai-nilai ilmiah. Sebagai mu‟addib, guru tampil sebagai sosok yang memiliki integritas ilmu dan amal sekaligus, demikian al-Attas yang dikutip oleh Chabib Thoha.

Sebagaimana dalam pendidikan karakter, integrasi ilmu dan amal dalam pribadi guru ini sangat penting mengingat pembentukan kepribadian dalam pendidikan harus dilakukan secara berkelanjutan (sustainable). Integrasi ilmu dan amal dalam pribadi pendidik secara otomatis menampilkan sosok guru yang patut diteladani dalam aspek kognitif yang dikuatkan dengan aspek psikomotorik sehingga dapat mendukung pembentukan kepribadian peserta didik secara berkelanjutan.

Selain sebagai murabbi, mu‟allim, dan mu‟addib, pendidik juga berperan sebagai mudarris dan mursyid. Mudarris ialah posisi guru sebagai pengajar yang aksentuasinya pada aspek luaran pengajaran dan pembelajaran. Ciri pendidik sebagai mudarris antara lain ialah: menarik perhatian selama proses pengajaran dan pembelajaran, menjawab persoalan dengan penuh hikmah, menyampaikan masalah pelajaran peserta didik, mengajar sesuai urutan pengajaran, memberi peneguhan semasa pengajaran, melakukan muhasabah pengajaran menurut perspektif Islam, dan lain sebagainya. Ciri pendidik sebagai mudarris dapat dikatakan sama dengan ciri kompetensi pedagogik pendidik yang akan dijelaskan pada subbab selanjutnya.

Sedangkan peran guru sebagai mursyid ialah sebagai pemberi petunjuk yakni memberi arahan, panduan, bimbingan dan petunjuk serta menjaga, mengikuti, menasehati, dan memimpin ke jalan yang benar. Peran guru sebagai mursyid ini bercirikan mengaitkan tanggung jawab peserta didik sebagai khalifatullah, membimbing peserta didik membuat keputusan, membangun semangat peserta didik untuk maju, bertindak pantas terhadap isu yang dihadapi oleh peserta didik dan mengamalkan konsep musyawarah.

Dari sekian banyak istilah yang disematkan pada guru, istilah yang berkaitan langsung dengan kepribadian guru sebagai sosok yang mampu mendidik kepribadian peserta didik ialah ta‟dib. Dengan kata lain guru berperan sebagai mu‟addib di mana amal atau perilaku guru dalam kehidupan sehari-hari sejalan dengan ilmu yang diajarkan guru pada peserta didik sehingga secara otomatis guru menjadi teladan dan cerminan bagi peserta didik.



Rujukan:
  1. Kamarul Azmi Jasmi dan Ab. Halim Tamuri, Pendidikan Islam: Kaedah Pengajaran dan Pembelajaran, (Malaysia: Universitas Teknologi Malaysia, 2010)
  2. Chabib Thoha, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996),
  3. Abdul Halim Soebahar, Kebijakan Pendidikan Islam dari Ordonansi Guru Sampai UU Sisdiknas, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013),
  4. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002),
  5. Achmadi, Ideologi Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008)
  6. Suyanto dan Asep Jihad, Menjadi Guru Profesional, (Esensi: Jakarta, 2013).
  7. Momon Sudarman, Profesi Guru: Dipuji, Dikritisi, dan Dicaci, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013),
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru dan Dosen, Pasal 1 Ayat (1)