Jejak Pendidikan- Guru Pendidikan Agama Islam dalam Permenag nomor 16 tahun 2010 harus memiliki lima kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, dan kepemimpinan.
1) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pemahaman karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;
- Penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama;
- Pengembangan kurikulum pendidikan agama;
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan agama;
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama;
- Pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama;
- Komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik;
- Penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama;
- Pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama; dan
- Tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama.
2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia;
- Penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
- Penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;
- Kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; serta
- Penghormatan terhadap kode etik profesi guru.
3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi;
- Sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas; dan
- Sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga masyarakat.
4) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama;
- Penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama;
- Pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif;
- Pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
5) Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran agama;
- Kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah;
- Kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; serta
- Kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.