Beranda · Teknologi · Olahraga · Entertainment · Gaya Hidup

Landasan Pendidikan Karakter

Jejak PendidikanLandasan ialah dasar tempat berpijak atau tempat dimulainya suatu perbuatan. Landasan hukum dalam pelaksanaan atau penerapan pendidikan karakter antara lain sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 2 Amandemen kedua yang mengamanatkan bahwa: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan Nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
  3. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan bab 1 pasal 1, bahwa tujuan pembinaan kesiswaan adalah:

    Landasan Pendidikan Karakter
  • Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
  • Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
  • Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
  • Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani.

Dasar hukum sebagaimana yang telah dirumuskan di atas merupakan undang-undang yang melindungi pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah untuk memberikan bekal yang cukup kepada peserta didik dalam menjalani kehidupan dengan keadaan zaman yang semakin terbuka dan dinamis ini. Pembentukan karakter tersebut harus ditanamkan sejak masih usia anak yaitu masa emas dimana pembentukan kepribadian sangat diperlukan, karena jika nilai-nilai luhur sudah terbentuk dalam diri anak sejak dini maka ketika dewasa ia akan menjadi manusia yang bertanggungjawab dan bermartabat sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional.


Rujukan:
Tim Pustaka Setia, UUD ’45: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Kedua (Bandung: Pustaka Setia, 2001).