Advertisement
Jejak Pendidikan- Berikut beberapa tata cara dalam adab menghafal al-Quran:
1) Menghindarkan diri dari perbuatan menjadikan Al-Qur'an sebagai sumber penghasilan pekerjaan dalam kehidupannya.
Imam Abu Sulaiman Al-Khatabi menceritakan larangan mengambil upah atas pembacaan Al-Qur'an dari sejumlah ulama, diantaranya Az-Zuhri dan Abu Hanifah. Sejumlah ulama mengatakan boleh mengambil upah bila tidak mensyaratkannya, yaitu pendapat Ibnu Sirin, Hasan Bashri, dan sya'bi. Imam atha', Imam Syafi'i, Imam Malik dan lainnya berpendapat boleh mengambil upah, jika disyaratkan dan dengan akad sewa yang benar.
2) Memelihara bacaannya.
Ulama salaf mempunyai kebiasaan-kebiasaan yang berbeda dalam jangka waktu pengkhataman Al-Qur'an. Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dari sebagian ulama salaf bahwa mereka mengkhatamkan Al-Qur'an dalam setiap bulan, ada juga yang khatam setiap sepuluh hari, ada juga yang hanya seminggu mengkhatamkan Al-Qur'an, bahkan ada juga yang khatam Al-Qur'an yang hanya ditempuh sehari semalam.
Diantara yang mengkhatamkan Al-Qur'an dalam sehari semalam adalah Utsman bin Affan r.a, Tammim Ad-Daari Said bin Jubair, Mujahid, As-Syafi'i dan lainnya. Diantara yang mengkhatamkan Al-Qur'an dalam tiga hari adalah Sali bin Umar r.a. Qadhi mesir di masa pemerintahan muawiyah.
3) Khusu’
Orang yang menghafal Al-Qur'an adalah pembaca panji-panji Islam. Tidak selayaknya ia bermain bersama orang-orang yang suka bermain, tidak mudah lengah bersama orang-orang yang lengah dan tidak suka berbuat yang sia-sia bersama orang-orang yang suka berbuat sia-sia. Yang demikian itu adalah demi mengagungkan Al-Qur'an.
4) Memperbanyak membaca dan shalat malam.
Rijukan:
Imam An-Nawawi, Adab dan Tata Cara Menjaga Al-Qur’an, (Jakarta : Pustaka Amani, 2001).