Advertisement
Jejak Pendidikan- Landasan kompetensi guru terdapat pada
Undang-Undang RI. Landasan Yuridis mengenai seorang guru yaitu Seseorang
dianggap kompeten apabila telah memenuhi persyaratan:
- landasan kemampuan pengembangan kepribadian;
- kemampuan penguasaan ilmu ketrampilan;
- kemampuan berkarya;
- kemampuan menyikapi dan berperilaku dalam berkarya sehingga dapat mandiri, menilai, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab;
- dapat bermasyarakat dengan bekerja sama, saling menghormati dan menghargai nilai-nilai pluralisme serta kedamaian.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen Pasal 1: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar,
dan mengengah.
Landasan yuridis yang telah ditetapkan
secara hukum yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku. Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dijelaskan bahwa:
Pasal 1
1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Dalam PMPN juga disebutkan bahwa “Guru
harus menguasai empat kompetensi utama, yaitu pedagogis, kepribadian, sosial,
dan profesional. Keempat kompetensi ini terintegrasi dalam kinerja guru.
Tuntutan profesionalitas dalam bekerja
atau mengajar sebenarnya telah diisyaratkan dalam sebuah hadits riwayat
Thabrani berikut ini:
Sesungguhnya Allah mencintai saat seorang di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan dengan teliti.
Teliti dalam bekerja merupakan salah satu
ciri profesionalitas. Sebagaimana dalam firman Allah yang menuntut kita agar
bekerja dengan penuh kesungguhan, apik, dan bukan asal jadi. Dalam QS. Al-An’am:
135
Katakanlah Muhammad, ‘Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya aku pun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya, orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan”.
Dalam Al-Qur’an, melalui Yusuf as, Allah
berfirman:
Dan raja berkata, ‘Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang dekat kepadaku.’ Ketika dia (raja) telah berbincang-bincang dengan Yusuf, lalu raja berkata:“ Sesungguhnya kamu mulai hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami (54). “Berkata Yusuf: ‘Jadikanlah aku harawan negara Mesir, sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan (55).” (QS. Yusuf : 54-55)
Ayat itu secara implisit menjelaskan pada
kita pentingnya profesionalitas, bahwa Yusuf menawarkan dirinya bekerja sesuai
dengan kemampuan yang dimilikinya. Sebab jika tidak, ia khawatir tidak mampu
menjalankan tugasnya dengan baik.
Pada ayat lain dijelaskan bahwa untuk
menerima seseorang berkerja disyaratkan dua hal: kuat dan dapat dipercaya.
Wahai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (QS. Al-Qhasas : 26)
Yang dimaksud kuat disini adalah
kemampuan profesional, sedangkan dapat dipercaya lebih mendekati pada kemampuan
kepribadian. Demikian Al-Qur’an memberikan isyarat tentang kompetensi yang
harus dimiliki oleh pribadi muslim. Pada firman lain yang telah diturunkan:
Dan kami tidak mengurus sebelum kamu (Muhammad), kecuali lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl : 36).
Ayat tersebut menunjukan pula pentingnya
seorang guru menguasai pengetahuan yang mendalam terkait bidang studinya
tersebut, agar mereka bisa menjawab pertanyaan dan memberikan pengetahuan yang
luas bagi siswanya. Motivasi belajar diisyaratkan dengan tegas melalui ayat
berikut ini:
Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu Yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumppal darah. Bacakalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia )dengan perantara kalam. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS.Al-Alaq: 1-5)
Jika kompetensi guru rendah, maka para
muridnya kelak menjadi generasi yang bermutu rendah. Jangankan mampu bersaing,
mencari pekerjaan pun sulit, sehingga bukan tidak mungkin kelak mereka menjadi
beban sosial bagi masyarakat dan negeri ini. Rasulullah SAW memberi peringatan
dalam sebuah hadits riwayat Bukhari:
Ketika suatu perkara (pekerjaan) tidak diserahkan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran.
Rujukan:
- Bek, A.H., Mukhtar Al-Hadits Al-Nabawiyyah wa Al-Hikam Al-Muhammadiyyah. Cet ke-4.
- BSNP, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Insonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, (Jakarta, 2007).