Advertisement
Jejak Pendidikan- Dalam prespektif kebijakan nasional,
pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru, sebagaimana tercantum dalam
penjelasan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
Guru diharapkan dalam menjalankan
tugasnya secara profesional dengan memiliki dan menguasai keempat kompetensi
tersebut. Kompetensi yang harus dimiliki pendidik sungguh sangat ideal
sebagaimana tergambar dalam peraturan pemerintah tersebut.
baca juga pengertian kompetensi guru
Ada empat kompetensi yang hendak dimiliki
oleh guru, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat
(3) butir a, b, c, dan d, yaitu:
1) Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan,
penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai
potensi yang dimilikinya.
Terdapat sepuluh indikator keberhasilan
guru dalam bidang pedagogis yaitu sebagai berikut:
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional,dan intelektual.
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
- Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Memfalisitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2) Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan,
penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan
kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia.
Ada lima indikator yang menunjukan
keberhasilan guru dalam bidang kompetensi kepribadian sebagai berikut:
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
- Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri.
- Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3) Kompetensi Profesional
Dalam Standar Nasional Pendidikan,
penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan
kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi profesional adalah kemampuan
penguasaan meteri pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan. Terdapat lima indikator guru yang memiliki
kompetensi profesional sebagai berikut:
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
- Mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
4) Kompetensi Sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan,
penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan
kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Ada empat indikator yang menunjukan
keberhasilan guru dalam bidang sosial yaitu sebagai berikut:
- Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua, dan masyarakat.
- Beradaptasai di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Keempat kompetensi di atas bersifat
holistik dan integratif dalam kinerja guru. Secara utuh sosok kompetensi guru
meliputi:
- pengenalan peserta didik secara mendalam;
- penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disiplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content);
- penyelenggaraan pembelajaran mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses, hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan;
- pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.
Rujukan:
Direktorat Tenaga Kependidika Depdiknas, Standar
Kompetensi Guru, (Jakarta: Depdiknas, 2003)
Depdiknas, Permendiknas No.6 Tahun
2007 Tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, 2007