Advertisement
Jejak Pendidikan-Seperti dijelaskan diatas, bahwa tugas utama guru menurut
Undang-undang Guru dan Dosen adalah mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, meniliti dan mengevaluasi anak didik.
baca juga (Pengertian Guru)
Guru sebagai pendidik
Ia harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu,yang mencakup
tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Dengan mendidik, guru harus
berusaha mengembangkan sikap, watak, nilai, moral, hati nurani anak didik.
Dengan mendidik, guru harus mampu mngembangkan potensi anak didik menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia.
Guru Sebagai Pengajar
Harus melaksanakan pembelajaran yang merupakan tugas pertama dan
utama. Guru membantu anak didik yang sedang berkembang dan menyampaikan
sejumlah pengetahuan yang belum diketahui anak. Menurut Mulyana dengan
berkembangnya teknologi, merubah tugas guru dari seorang pengajar yang
menyampaikan materi pembelajaran, menjadi fasilitator yang bertugas memberikan
kemudahan belajar.
Guru sebagai pembimbing
Harus mengetahui apa yang telah diketahui anak
sesuai dengan latar belakang kemampuan tiap anak didik, serta kompetensi yang
dibutuhkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Anak didik harus dibimbing untuk
mendapatkan pengalaman dan memiliki kompetensi yang akan mengantar mereka
mancapai tujuan.
Guru sebagai pengarah
Ia selalu berada dengan anak, untuk berdiskusi apa
yang menjadi harapan dan cita-cita anak. Guru harus mengarahkannya sesuai
dengan potensi yang dimilki anak. Kalau anak gemar menyanyi arahkan anak untuk
mengambangkan kemamuan bernyanyinya. Guru harus mengarahkan anak didiknya untuk
berperilaku sesuai dengan ajaran agama. Pada awal dan akhir pembelajaran
diajarkan doa untuk mendekatkan diri kepada pencipta, sehingga anak akan selalu
teringat kepada penciptanya.
Guru sebagai pelatih
Sangat berperan dalam mengembangkan keterampilan
anak, baik keterampilan intelektual (berpikir) maupun keterampilan motorik
(bersifat fiisik). Guru sebagai pelatih bertugas melatih anak didik dalam
pembentukan kemampuan dasarnya, sesuai dengan potensi masing-masing anak.
Guru sebagai penilai
Bukan hanya menilai kemampuan
intelektualnya, bukan hanya sekedar manilai kemampuan dalam menguasai mata
pelajaran, tapi juga harus menilai sampai dimana anak sudah memahami dan sudah
melaksanakan nilai-nilai atau norma-norma dalam kehidupan. Apakah anak telah
memahami tentang ajaran agama sesuai dengan tingkat usianya, dan sejauh mana
anak telah melasanakannya.