Jejak Pendidikan- Kompetensi dalam bahasa Indonesia
merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan
dan kemampuan. Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan
ketrampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan
pendidikan. Kompetensi di peroleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar
mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar.
Menurut UU No.14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Pasal 1 Ayat 10, disebutkan:
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi tidak hanya terkait dengan
kesuksesan seseorang dalam menjalankan tugasnya, tetapi apakah ia juga berhasil
bekerja sama dalam sebuah tim, sehingga tujuan lembaganya tercapai sesuai
harapan. Kompetensi adalah kemampuan untuk mencapai tujuan organisasi, tujuan
lembaga hanya munngkin tercapai ketika individu dalam lembaga itu bekerja
sebagai tim sesuai standar yang diterapkan.
Dari beberapa penjelasan mengenai
kompetensi dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi merupakan kemampuan
seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang dapat
diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya.
Ketiga aspek kemampuan ini saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain.
Kondisi fisik dan mental serta spiritual seseorang besar pengaruhnya terhadap
produktivitas kerja seseorang, maka tiga aspek ini harus dijaga pula sesuai
standar yang disepakati.
Sedangkan guru, dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) berarti seseorang yang memiliki profesi mengajar. Sedangkan di
dalam bahasa Arab guru bisa disebut dengan Al – Mudarris yang dapat
diartikan sebagai seseorang yang mengajar atau memberikan pengajaran atau juga
dapat disebut Ustadz yang berarti seseorang yang mengajar dalam bidang
Agama Islam.
Pada hakekatnya Allah SWT merupakan satu –
satunya guru yang sebenarnya, seperti yang telah disebutkan dalam Al –Qur’an
Surat Al – ‘Alaq: 4 – 5 yaitu:
Yang Mengajarkan (manusia) dengan perantara kalam, Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya
Menurut Ahmad Tafsir, guru adalah
pendidik yang memegang mata pelajaran di sekolah. Istilah guru biasa disebut
dengan pendidik, kedua istilah ini artinya sedikit berbeda. Istilah guru sering
dipakai dalam lingkungan formal, sedangkan pendidik dipakai di
lingkungan formal, informal maupun nonformal. Dengan demikian
guru dapat disebut dengan pendidik dan pendidik dapat disebut dengan guru.
Ahmad D. Marimba mengartikan pendidik
sebagai orang memikul pertanggungjawaban untuk mendidik, yaitu manusia dewasa
karena hak dan kewajibannya bertanggungjawab tentang pendidikan si terdidik. Kemudian
Undang-undang Sisdiknas menyebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbing dan pelatihan serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
Dalam bahasa Jawa guru adalah menunjuk
pada seseorang yang harus digugu dan ditiru oleh semua murid dan
bahkan masyarakatnya. Harus digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan
olehnya senantiasa dipercaya dan diyakini sebagai kebenaran oleh semua murid. Seorang
guru harus ditiru, artinya seorang guru harus menjadi suri teladan (panutan)
bagi semua muridnya.
Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan
bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dinijalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa guru atau
pendidik adalah, setiap orang yang memiliki pengtahuan keguruan, memiliki
ketrampilan yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain dan memikul
pertanggungjawaban untuk mendidik dengan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dari kedua penjelasan mengenai kompetensi
dan guru, dapat diartikan kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan
personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk
kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman
terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan
profesionalisme.
Guru adalah profesi yang ditandai dengan
dimilikinya suatu kompetensi, guru yang berkompetensi adalah seorang yang
memiliki ketrampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya.
Kompetensi guru merupakan suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru
agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang
tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi dikategorikan mulai dari
tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang pada
gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman
belajar, yang lazimnya terdiri dari:
- penguasaan minimal kompetensi dasar.
- praktik kompetensi dasar.
- penambahan, penyempurnaan, atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan.
Kompetensi guru merupakan perpaduan
antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang
secara kaffah membentuk kompetensi dasar profesi guru, yang mencakup penguasaan
materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik,
pengembangan pribadi dan profesionalitas.
Kompetensi guru akan mengantarkannya
menjadi guru profesional yang diidamkan oleh anak didik. Seseorang memiliki
bidang keahlian jika ia memiliki kompetensi ilmu yang memadai dan mendalam.
Kompetensi ilmu akan melahirkan kompetensi moral karena ilmu dan moral adalah
dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat sebuah kalimat bijak, “Ilmu
tanpa amal seperti pohon tanpa buah”, tidak ada manfaatnya bagi diri
sendiri. “Ilmu tanpa amal seperti lebah tanpa madu”, selain tidak ada
manfaatnya, juga berbahaya karena berpotensi menyakiti orang lain dengan
ilmunya.
Dapat ditarik kesimpulan, kompetensi guru
adalah kemampuan yang ditampilkan oleh guru dalam melaksanakan kewajibannya
memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kemampuan yang meliputi
yaitu kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang
secara kaffah membentuk kompetensi dasar profesi guru, yang mencakup
penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan pribadi dan
profesionalitas.
Rujukan:
- Moh. Roqib dan Nurfuadi, Kepribadian Guru, (Purwokerto:STAIN Purwokerto Press, 2011).
- Al-Qur’an dan Tejemahnya , (Bandung: CV Diponegoro,2011).
- Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Prespektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994).
- Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam (IPI), (Bandung: Pustaka Setia, 1997).
- Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: al-Maarif, 1980).
- Undang-Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), (Jakarta: Sinar Grafika, 2003).
- Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru, (Jakarta: Kencana, Cet 1. 2011).
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008.
- John M.Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, (Citra Umbaran, 2006).
- Wahab. Dkk, Kompetensi Guru Agama Tersertifikasi, (Semarang: Robar Bersama, 2011).
- Jamal Ma’mur Asmani, 7 Kompetensi Guru Menyenangkan dan Profesional, (Jogjakarta: Power Books, 2009),