Jejak Pendidikan- Dalam
lingkungan keluarga yang mendidik adalah orang tua, sedangkan di sekolah
disebut guru.
Dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud guru
adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Guru sangat
berperan dalam membantu perkembangan anak didik untuk mewujudkan tujuan
hidupnya secara optimal. Kemampuan dan potensi yang dimiliki anak tidak akan
berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam persoalan ini diharapkan
guru dapat memperhatikan anak didik secara individual, karena anak didik
merupakan manusia yang unik (ingat prinsip individualitas), sebagai individu
yang berbeda antara individu yang satu dengan individu yang lainnya.
Guru
sebagai pengganti orang tua disekolah harus memberi kemudahan dalam
pembelajaran bagi semua anak didik, agar mampu mengembangkan segala kemampuan
dan potensi yang dimilki anak. Karena itu menurut Mulyana, seorang guru sebagai
pengganti orang tua di sekolah, harus memposisikan diri sebagai berikut.
- Orang tua yang penuh kasih sayang pada anak didiknya
- Teman, tempat mengadu dan mengutarakan perasaan bagi para anak didiknya
- Fasilitator yang selalu siap memberikan kemudahan dan melayani anak didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.
- Memberikan sumbangan pikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memerikan saran pemecahannya
- Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab
- Membiasakan anak didik untuk saling berhubungan (bersilaturrahmi) dengan orang lain secara wajar
- Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar anak didik, orang lain dan sebagainya.
- Mengembangkan kreativitas
- Menjadi pembantu ketika diperlukan.
Rujukan:
Uyoh
Sadulloh dkk, Pedagogik (Ilmu Mendidik), Bandung: Alfabeta, 2010.