Advertisement
Menurut Zubaedi, ada beberapa fungsi diadakannya pendidikan karakter, yaitu:
Fungsi pembentukan dan pengembangan potensi.
Membentuk dan mengembangkan potensi peserta didik supaya berfikiran baik, berhati baik, dan berperilaku baik sesuai dengan falsafah hodup pancasila. Pendidikan harus mampu memberikan keleluasaan kepada peserta didik untuk dapat mengembangkan potensi maupun bakat yang dimilikinya sesuai dengan norma-norma yang ada.
Fungsi perbaikan dan penguatan
Memperbaiki dan memperkuat peran keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan potensi warga negara dan pembangunan bangsa menuju bangsa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Baca Juga (Pengertian Pendidikan Karakter)
Fungsi penyaringan
Memilah budaya bangsa sendiri dan menyaring budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang bermartabat.
Baca Juga (Tujuan Pendidikan karakter)
Ketiga fungsi tersebut dapat dilakukan dengan pengukuhan pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, pengukuhan nilai dan norma konstitusi UUD 1945, penguatan komitmen kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, penguatan nilai-nilai keberagaman sesuai dengan konsepsi Bhineka Tunggal Ika, dan penguatan keunggulan dan daya saing bangsa untuk keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia dalam konteks global
Rujukan:
Fadillah, Muhammad dan Lilif Mualifatu Khorida. 2013. Pendidikan Karakter Anak Usia Dini. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Fitri Agus Zaenal,Pendidikan Karakter Berbasis Nilai dan Etika di Sekolah,(Jogjakarta:Ar-Ruzz Media,2012)
Mukhlas Samani, Menggagas Pendidikan Karakter, (Surabaya : SIC, 2010) cet ke-2.
Kementerian Pendidikan Nasional, Pendidikan Karakter, ( Jakarta : 2010 )