Advertisement
JejakPendidikan- Li’an secara
bahasa berasal dari kata la’ana (لعن) yang berarti mengutuk.[1]
sedangkan menurut istilah dalam Hukum Islam, li’an ialah sumpah yang diucapkan
oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian
bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah
kesaksian kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia menerima la’nat Allah
SWT jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.
Agarli’an sah hukumnya, maka disyaratkan suami istri tersebut haruslah orang
mukallaf (baligh dan berakal sehat) yang menuduh istrinya dengan tuduhan zina
dan istri berdusta dengan tuduhan tersebut hingga saat terjadinya li’an.
Kemudian hal tersebut akan diputuskan oleh hakim yang mengadili.

Fasakh
yang disebabkan rusak atau terdapatnya cacat dalam akad nikah antara lain
sebagai berikut:
- Setelah pernikahan berlangsung dikemudian hari diketahui bahwa suami isteri adalah saudara sekandung, seayah, seibu atau saudara sepersusuan.
- Salah seorang diantara suami isteri itu murtad (keluar dari agama Islam).
- Suami atau isteri mempunyai penyakit yang gawat, atau cacat pada salah satu pihak yang menghalangi kehidupan seksual yang wajar.
- Suami tidak mampu memberi nafkah.
- Suami menghilang dalam waktu yang lama (4 bulan).[2]

[1] Anshori Umar, Fiqih
Wanita, (Semarang : as-Syifa), 2006, h. 441.
[2] Abdul Aziz
Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid I, (Jakarta: Ictiar Baru Van
Hoeve), 1996, h. 320.