Advertisement
PERSIAPAN
REGISTRASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KEMENTERIAN PDTT
Registrasi Tenaga Pendamping
Profesional dilakukan hanya melalui online dengan alamat berikut : http://pendamping2016.kemendesa.go.id
Persiapan Pendaftaran :
Persiapan Pendaftaran :
1. Pastikan anda memiliki kualifikasi lowongan posisi
yang dipilih, kualifikasi detail ada sudah tercantum pada halaman registrasi
online.
2. Pelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar satu kali
dengan satu posisi pilihan. Jika sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak
dapat mendaftar untuk posisi lainnya.
3. Jika pilihan posisi tidak memenuhi kualifikasi maka
tidak dapat registrasi kembali.
4. Dalam registrasi harus meng-upload scaning KTP dengan
kapasitas maksimal 100 KB, persipakan scaning KTP dengan kapasitas dibawah 100
KB agar memudahkan saat registrasi. Untuk resize bisa dilakukan dengan program
Paint, Microsoft Picture Manager dan sofrware desain foto lainnya. Tutorial
Resize silahkan klik di http://pendamping2016.kemendesa.go.id
5. Mohon diperhatikan, penempatan bagi yang lulus
seleksi akan ditempatkan dalam wilayah sesuai domisili KTP, Tenaga Ahli
penempatan dalam wilayah Provinsi, Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik
Infrastruktur dalam wilayah Kabupaten, Pendamping Lokal Desa dalam wilayah
kecamatan.
6. Persiapkan data yang sebenar-benarnya, karena jika
salah dalam mengisi atau mengisi data yang tidak benar akan merugikan pendaftar
sendiri.
7. Untuk minat posisi TA ID dan PDTI dengan kulalifikasi
pendidikan Teknik Sipil harus di isi Teknik Sipil.
8. Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
KUALIFIKASI
TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
HANYA YANG MEMENUHI KUALIFIKASI DIBAWAH INI YANG
DAPAT MELAMAR
1.
Pendamping Lokal Desa (PLD)
a. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
b. Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa
dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam
mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
d. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas,
kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan
pemerintahan Desa;
f. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara
lisan dan tulisan;
g. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan
aparat pemerintah Desa;
h. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office
(Word, Excel, Power Point) dan internet;
i. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar
operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
j. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima)
tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
k. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun
dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
2.
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
a. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu
minimal Diploma III (D-III);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan
Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2
(dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam
mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
d. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas,
kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar
lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
f. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan
pemerintahan Desa;
g. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan
pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi
kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
h. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara
lisan dan tulisan;
i. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan
aparat pemerintah Desa;
j. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office
(Word, Excel, Power Point) dan internet;
k. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar
operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
l. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima)
tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
m. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau
terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
3.
Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
a. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil
minimal Diploma III (D-III);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan
infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk
Strata 1 (S-1)
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
d. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas,
kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan
pemerintahan Desa;
f. Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan
bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
g. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara
lisan dan tulisan;
h. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan
aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
i. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office
(Word, Excel, Power Point) dan internet;
j. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional
prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
k. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima)
tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
l. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun
dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
4.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
a. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu
minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan
Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam
mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
d. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas,
kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama
antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap
implementasi program di wilayahnya;
g. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan
kabupaten;
h. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan
pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi
penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi
pendidikan orang dewasa;
i. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara
lisan dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan
aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
k. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office
(Word, Excel, Power Point) dan internet
l. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar
operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
m. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh)
tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
n. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun
dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
5.
Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
a. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik
Sipil minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan
Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam
mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait
dalam pembangunan infrastruktur;
d. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan
pengorganisasian masyarakat;
e. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama
antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap
implementasi program di wilayahnya;
g. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan
pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan
pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
i. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan
kontrol dalam pekerjaan teknik;
j. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara
lisan dan tulisan;
k. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan
aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
l. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office
(Word, Excel, Power Point) dan internet;
m. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar
operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
n. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh)
tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
o. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun
dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
6. Tenaga
Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
a. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu
minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan
Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam
mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan
ekonomi perdesaan;
d. Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara
partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
e. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama
antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap
implementasi program di wilayahnya;
g. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan
pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan
pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi
pembangunan secara partisipatif;
i. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara
lisan dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan
aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
k. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office
(Word, Excel, Power Point) dan internet;
l. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar
operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
m. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh)
tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun
dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
7.
Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
a. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu
ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan
Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi
pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
d. Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi
pedesaan;
e. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama
antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap
implementasi program di wilayahnya;
g. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan
pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan
pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
i. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara
lisan dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan
aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
k. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office
(Word, Excel, Power Point) dan internet;
l. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar
operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
m. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh)
tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun
dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
8.
Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
a. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu
teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1
(Strata-1);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan
Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam
mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan
teknologi tepat guna;
d. Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi
tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
e. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama
antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap
implementasi program di wilayahnya;
g. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan
pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan
pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan;
i. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara
lisan dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan
aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
k. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office
(Word, Excel, Power Point) dan internet;
l. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar
operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
m. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh)
tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun
dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
9.
Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
a. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu
kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan
Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
c.
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
d. Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan
minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan
pendidikan dan kesehatan;
e. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama
antarlembaga kemasyarakatan;
f.
Mampu
melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan
pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan
pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
i.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j.
Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah
kabupaten/kota;
k.
Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power
Point) dan internet;
l.
Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
m. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun
dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun
dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
Dengan ini Saya menyatakan telah mengerti dan menyetuju
Syarat & Ketentuan diatas. Setuju
© 2016 Kemendesa PDTT. All Rights
Reserved.