PP No. 13 Tahun 2015 |
Jejak Pendidikan- Setelah diterapkannya PP No.19 Tahun 2005.
Maka dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan yang mengakibatkan kurangnya
maksimal dalam meningkatkan Standar Nasional Pendidikan. Maka pemerintah
selanjutnya merevisi PP tersebut pada kali yang kedua yang di keluarkan pada
Tahun 2005 Nomor 13.