Beranda · Teknologi · Olahraga · Entertainment · Gaya Hidup

Kenakalan Remaja (Siswa)

Jejak Pendidikan- Begitu banyak terkendalanya pendidikan dan tidak tercapainya tujuan pendidikan yang disebabkan karena sikap dari siswa yang tidak memiliki kesadaran dan keinginan tersendiri untuk belajar. Bahkan yang lebih parah lagi dengan adanya sikap mengganggu siswa lain yang ingin belajar. Maka sebelum kami menjelaskan berbagai cara mengatasi sikap kenakalan siswa dalam belajar. Maka berikut kami akan menjelaskan pengertian dari “kenakalan” terlebih dahulu. 

baca juga (jenis kenakalan remaja)

Istilah kenakalan remaja merupakan kata lain dari kenakalan anak yang terjemahan dari “ juvenile delinquency”.[1]  Kata juvenile berasal dari bahasa Latin “juvenilis” yang artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat-sifat khas pada periode remaja. Sedangkan kata delinquent juga berasal dari bahasa Latin “delinquere” yang artinya terabaikan, mengabaikan; yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana dan dursila.[2]

Pengertian juvenile delinquent secara terminology, banyak para tokoh-tokoh yang mendefinisikannya. Menurut Drs. B. Simanjutak S.H, pengertian juvenile delinquency ialah suatu perbuatan yang disebut delinquent apabila perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup.

Dalam mengartikan kenakalan Menurut ahli psikologi Drs. Bimo Walgito, merumuskan arti selengkapnya dari “juvenile delinquency” yakni tiap perbuatan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa, maka perbuatan itu merupakan kejahatan, jadi merupakan perbuatan melawan hukum jika dilakukan oleh anak, khususnya anak remaja.

Sedangkan Menurut Dr. Fuad Hasan, merumuskan definisi “juvenile delinquency” sebagai berikut perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja yang masih dalam usia sekolah yang bila mana dilakukan oleh orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindakan kejahatan.

Menurut Drs. H.M. Arifin, M.Ed, mendefinisikan bahwa kenakalan remaja (juvenile delinquency) adalah tingkah laku atau perbuatan yang berlawanan dengan hukum yang berlaku yang dilakukan oleh anak-anak antara umur 10 tahun sampai umur 18 tahun. Perbuatan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah usia 10 tahun dan dibawah usia 18 tahun, dengan 25 sendirinya tidak dikategorikan dalam apa yang disebut kenakalan (delinquency).[3]

Menurut M. Gold dan J. Petronio mendefinisikan kenakalan remaja adalah tindakan seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan yang diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu sempat diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenai hukuman.

Berdasarkan definisi yang telah dipaparkan oleh para tokoh diatas maka dapat kita simpulkan tentang definisi kenakalan remaja adalah perbuatan anak atau tingkah laku yang melawan norma yang dilakukan oleh peserta didik yang ada di lingkungan kehidupan remaja atau anak yang berusia 10 sampai 18 tahun. Perbuatan tersebut akan dipidana bila dilakukaan oleh orang dewasa.




[1] Sudarsono, Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja, (Jakarta; Rineka Cipta, 1991), h. 5.
[2] Kartini Kartono, Patologi sosial 2 Kenakalan Remaja, (Jakarta ; Rajawali, 1998), h. 6
[3] Samsul Munir Amin, Bimbingan dan Konseling Islam, (Jakarta; Amzah, 2010), h. 368