Advertisement
Jejak
Pendidikan- Begitu banyak terkendalanya pendidikan dan tidak tercapainya tujuan
pendidikan yang disebabkan karena sikap dari siswa yang tidak memiliki
kesadaran dan keinginan tersendiri untuk belajar. Bahkan yang lebih parah lagi
dengan adanya sikap mengganggu siswa lain yang ingin belajar. Maka sebelum kami
menjelaskan berbagai cara mengatasi sikap kenakalan siswa dalam belajar. Maka berikut
kami akan menjelaskan pengertian dari “kenakalan” terlebih dahulu.
baca juga (jenis kenakalan remaja)
baca juga (jenis kenakalan remaja)
Istilah
kenakalan remaja merupakan kata lain dari kenakalan anak yang terjemahan dari “
juvenile delinquency”.[1] Kata juvenile berasal dari bahasa Latin “juvenilis”
yang artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda,
sifat-sifat khas pada periode remaja. Sedangkan kata delinquent juga berasal
dari bahasa Latin “delinquere” yang artinya terabaikan, mengabaikan;
yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, kriminal, pelanggar aturan,
pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana dan
dursila.[2]
Pengertian
juvenile delinquent secara terminology, banyak para tokoh-tokoh
yang mendefinisikannya. Menurut Drs. B. Simanjutak S.H, pengertian juvenile
delinquency ialah suatu perbuatan yang disebut delinquent apabila
perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam
masyarakat dimana ia hidup.
Dalam
mengartikan kenakalan Menurut ahli psikologi Drs. Bimo Walgito, merumuskan arti
selengkapnya dari “juvenile delinquency” yakni tiap perbuatan, jika
perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa, maka perbuatan itu merupakan
kejahatan, jadi merupakan perbuatan melawan hukum jika dilakukan oleh anak,
khususnya anak remaja.
Sedangkan
Menurut Dr. Fuad Hasan, merumuskan definisi “juvenile delinquency”
sebagai berikut perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja yang
masih dalam usia sekolah yang bila mana dilakukan oleh orang dewasa
dikualifikasikan sebagai tindakan kejahatan.
Menurut
Drs. H.M. Arifin, M.Ed, mendefinisikan bahwa kenakalan remaja (juvenile
delinquency) adalah tingkah laku atau perbuatan yang berlawanan dengan
hukum yang berlaku yang dilakukan oleh anak-anak antara umur 10 tahun sampai
umur 18 tahun. Perbuatan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah usia 10 tahun
dan dibawah usia 18 tahun, dengan 25 sendirinya tidak dikategorikan dalam apa
yang disebut kenakalan (delinquency).[3]
Menurut
M. Gold dan J. Petronio mendefinisikan kenakalan remaja adalah tindakan
seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan yang diketahui
oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu sempat diketahui oleh petugas
hukum ia bisa dikenai hukuman.
Berdasarkan
definisi yang telah dipaparkan oleh para tokoh diatas maka dapat kita
simpulkan tentang definisi kenakalan remaja adalah perbuatan anak atau tingkah
laku yang melawan norma yang dilakukan oleh peserta didik yang ada di
lingkungan kehidupan remaja atau anak yang berusia 10 sampai 18 tahun. Perbuatan
tersebut akan dipidana bila dilakukaan oleh orang dewasa.
[1] Sudarsono, Etika
Islam Tentang Kenakalan Remaja, (Jakarta; Rineka Cipta, 1991), h. 5.
[2] Kartini
Kartono, Patologi sosial 2 Kenakalan Remaja, (Jakarta ; Rajawali, 1998),
h. 6
[3] Samsul
Munir Amin, Bimbingan dan Konseling Islam, (Jakarta; Amzah, 2010), h.
368