Jejak Pendidikan- Dalam mengatasi
tiap kenakalan yang dilakukan remana maka selaku orang tua atau pendidik harus
mengetahui tentang ciri-ciri dari sikap atau perilaku yang mereka lakukan. Perilaku
nakal atau yang dikenal dengan delinquent adalah perilaku jahat,
kriminal dan melanggar norma-norma sosial dan hukum. Perilaku delinquent merupakan
produk konstitusi mental serta emosi yang sangat labil dan defektif, sebagai
akibat dari proses pengkondisian lingkungan buruk terhadap pribadi anak yang
dilakukan oleh anak muda tanggung usia, puber dan adolesense.[1]
baca juga (kenakalan Remaja)
Perlu diperhatikan baik itu oleh pihak orang tua maupun masyarakat
sekitar dan pendidik, dikarenakan pada usia tersebut anak masih dalam keadaan
ingin mencoba segala hal terutama perilaku yang sering bertentangan dengan
norma. Menurut beberapa ahli dalam psikologi dan kriminologi bahwasannya
ciri-ciri remaja yang dikatakan nakal adalah sebagai berikut:
Menurut Adler
(1952) ciri-ciri kenakalan remaja adalah sebagai berikut:[2]
- Kebut-kebutan dijalanan yang mengganggu keamananlalu lintas dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.
- Perilaku ugal-ugalan, berandalan, urakan yang mengacaukan ketentraman masyarakat sekitar.
- Perkelahian antar gang, antar kelompok, antar sekolah, antar suku, sehingga terkadang membawa korban jiwa.
- Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan atau bersembunyi ditempat-tempat terpencil.
- Kriminalitas anak remaja dan adolesons seperti: memeras, mencuri, mengancam dan intimidasi.
Sedangkan
menurut Kartini Katono dalam bukunyan menambahkan bahwa ciri-ciri kenakalan
Remaja juga bisa berupa:
- Berpesta pora sambil mabuk-mabukan.
- Melakukan hubungan seks bebas.
- Kecanduan dan ketagihan bahan narkotika.
- Tindakan-tindakan immoral seksual secara terang-terangan.
- Perjudian dan bentuk-bentuk permainan lain dengan taruhan.
Selanjutnya
yang dijelaskan oleh Dadang Hawari ciri-ciri kenakalan remaja adalah sebagai
berikut:
- Sering membolos
- Terlibat kenakalan remaja sehingga ditangkap dan diadili pengadilan karena tingkah lakunya.
- Dikeluarkan atau diskors dari sekolah karena berkelakuan buruk.
- Sering kali lari dari rumah (minggat) dan bermalam diluar rumah.
- Selalu berbohong.
- Sering kali mencuri.
- Sering kali merusak barang milik orang lain.
- Prestasi di sekolah yang jauh dibawah taraf kemampuan kecerdasan (IQ) sehingga berakibat tidak naik kelas.
- Sering kali melawan otoritas yang lebih tinggi seperti melawan guru atau orang tua, melawan aturan-aturan di rumah atau disekolah dan tidak disiplin.
- Sering kali memulai perkelahian.
[1] Kartini
Kartono, Patologi sosial 2 Kenakalan Remaja, (Jakarta ; Rajawali, 1998),
h. 21.
[2] Aat
Syafaat, Sohari Sahrani, Muslih, Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Mencegah
Kenakalan Remaja, (Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2008), h. 79.