JEJAAK PENDIDIKAN- STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (NSP)
Latar Belakang Masalahhttp://fahrizal91.blogspot.co.id/ |
Salah satu perubahan
mendasar dalam bidang pendidikan nasional
adalah lahirnya peraturan pmerintah (PP) no. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP). PP
ini beserta penjabarannya dalam
permendiknas seharusnya dijadikan pedoman oleh semua pihak dalam merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pendidikan, termasuk
dalam implementasi KTSP. Meskipun demikian, pada kenyataannya masih banyak
kalangan pendidikan yang belum atau tidak memahami PP tersebut sehingga
menghambat implementasinya di lapangan, padahal semenjak kelahirannya PP
tersebut sudah bergulir selama tiga tahun (red. Sekarang lima tahun).
Hal ini mungkin karena
sosialisasi yang dilakukan pemerintah tidak menyentuh seluruh elemen
pendidikan, atau kurang responnya kalangan pendidikan terhadap PP tersebut.
Karena hal tersebut mereka yang harus diperhatikan oleh para calon-calon guru
generasi sekarang adalah bagaiamana caranya agar PP yang sudah deprogram pada
tahun 2005 dapat dipahami oleh para pengajar sehingga dijadikannya standar
nasional pendidikan (SNP)bsebagai pedoman kegiatan pendidikan.[1]
Standar nasional
pendidikan (SNP) akan mampu menciptakan suatu kegiatan belajar mengajar
(kbm) dengan suasana pembelajaran yang efektif dan menyenangkan pada aplikasi
dan implementasinya dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan jika mampu
dikuasai oleh setiap tenaga pengajar. Dan hal ini diyakini mampu mengubah cara
pandang terhadap pendidikan.
B. RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari latar
belakang masalah di atas dapat dirumuskan delapan butir rumusan masalah, yaitu
sabagai berikut :
- bagaimanakah standar isi dalam SNP
?
- bagaimanakah standar proses
dalam SNP ?
- bagaimanakah standar kompetensi
lulusan dalam SNP ?
- bagaimanakah standar pendidik
dan tenaga kependidikan dalam SNP ?
- bagaimanakah standar sarana dan
prasarana dalam SNP ?
- bagaimanakah standar
pengelolaan dalam SNP ?
- bagaimanakah standar pembiayaan
dalam SNP ?
- bagaimanakah standar penilaian
pendidikan dalam SNP ?
PEMBAHASAN
http://fahrizal91.blogspot.co.id/ |
Standar nasional pendidikan
(SNP) seharusnya dirumuskan secara kolaburatif, bukan hanya oleh
DEPDIKNAS, artinya, masyarakat umum juga perlu ikut serta dalam pembentukan PP
tentang SNP sebagai bentuk kepedulian.sistem pendidikan adalah suatu
kontruksi ide dan konsep yang dapat di kontruksi mulai dari tujuan pendidikan
nasional dan tujuan pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan.[2]
Sudah semestinya
depdiknas tidak lagi memonopoli ide pembentukan serta perumusan suatu PP dalam
hal pendidikan. Karena, PP tersebut akan berjalan di dalam masyarakat sendiri,
khususnya di dunia pendidikan nasional.
Seperti yang
telah di bahas pada bab sebelumnya, ada delapan komponen dalam SNP yang
mesti di rumus se efektif mungkin, yaitu sebagai berikut :
1.
POSISI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
pendidikan adalah usaha
sadar, terencana, terarah, dan berkesinambungan yang memungkinkan
seluas-luasnya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekeuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukannya, masyarakat,
bangsa, dan negara.
Agar cita-cita mulia itu menjadi kenyataan,
sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan. Ini penting agar (output) pendidikan kita mampu menghadapi rupa-rupa tantangan dan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Menyadari hal itu, pemerintah terus berupaya
untuk membangun suatu sistem pendidikan nasional yang komprehensif dan holistik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) R.I. Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat 8 Standar Nasional
Pendidikan menjadi bukti keseriusan pemerintah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa lingkup
Standar Nasional Pendidikan meliputi
a. Isi, b. Proses, c. Kompetensi Lulusan, d. Pendidik dan tenaga
kependidikan, e.
Sarana dan prasarana, f. Pengelolaan, g. Pembiayaan, dan h.
Penilaian Pendidikan.
Tulisan ini menyajikan secara ringkas dan detail
tentang 8 Standar Nasional Pendidikan itu. Diharapkan pengelola
dan penggiat pendidikan (di lapangan) tak lagi asing dengan 8 SNP,
sebaliknya memahami dengan lebih baik dan mampu menerapkan ke 8 Standar
Nasional Pendidikan itu dalam proses pembelajaran.
- STANDAR ISI
standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran.
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar
isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar,
kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
1. KERANGKA DASAR DAN
STRUKTUR KURIKULUM
Kurikulum
untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah
terdiri atas:
a.
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
kelompok mata pelajaran estetika;
e.
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
2. BEBAN BELAJAR
3. KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
4. KALENDER PENDIDIKAN / AKADEMIK
B. . STANDAR PROSES
Pasal 19 ayat (1): Proses pembelajaran
pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik Untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan.
Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
- STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran.
- STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Kualifikasi
akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket
C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah,
pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga
kebersihan.
E. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,
ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- STANDAR PENGELOLAAN
Standar pengelolaan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai
efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar pengelolaan terdiri dari 3
(tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar
pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
G. Standar
Pembiayaan Pendidikan
Standar pembiayaan adalah standar yang
mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku
selama satu tahun.
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas :
·
biaya investasi,
·
biaya operasi, dan
·
biaya personal.
Biaya
investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal
kerja tetap.
Biaya
personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada
gaji,
- Bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi,
pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar penilaian adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- Penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
- Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur
oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
posisi standar
nasional pendidikan dalam implementasi kuriklum tingkat satuan pendidikan jika
dilihat secara garis besar yang terjadi di daerah kita sangatlah tidak
memuaskan, pasalnya praktek lapangan pendidikan yang terjadi sama sekali tidak
mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
Hal ini disebabkan
oleh banyaknya permasalahan yang terjadi, salah satunya, ketetapan bsnp tentang
standar sarana dan prasarana, pengelolaan serta pembiayaan yang mengharuskan
pengeluaran biaya yang relatif besar, namun kenyataan sangat lah bertolak
belakang dengan apa yang diharapkan.
[1]
Mulyasa, implementasi
kurikulum tingkat satuan pendidikan; kemandirian guru dan kepala sekolah.
(2010). Jakarta
: Bumi Aksara . hal.18
[2]
Ibid. hal.20