JEJAK PENDIDIKAN- MAKALAH KOMPETENSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNTUK SD, SMP DAN SMA
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
http://fahrizal91.blogspot.co.id/ |
Agama
memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi
pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan
bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat
manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi
menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di
lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan
Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral
sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual mencakup
pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan
nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif
kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan
pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya
mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan
Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada
manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan
berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil,
berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif,
baik personal maupun sosial. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya
standar kompetesi sesuai dengan jenjang persekolahan yang secara nasional.
B.
Rumusan Permasalahan
1.
Jelaskan jenis-jenis kompetensi?
2.
Jelaskan kompetensi PAI SD/MI?
3.
Jelaskan kompetensi PAI SLTP/MTS?
4.
Jelaskan kompetensi PAI SMU/MA?
BAB
II
STANDAR
KOMPETENSI PAI
A.
Jenis-jenis Kompetensi
Kompetensi
adalah kemampuan bersikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagai
perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki. Standar
kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti
suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Dalam
Kurikulum Berbasis Kompetensi, perwujudan Tujuan Pendidikan Nasional dirumuskan
ke dalam bentuk kompetensi. Urutan kompetensi-kompetensi tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
Kompetensi lintas kurikulum, yaitu
pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang mencakup kecakapan
belajar sepanjang hayat dan keterampilan hidup yang seharusnya dimiliki. Hasil
belajar dari kompetensi lintas kurikulum ini perlu dicapai melalui
pembelajaran-pembelajaran dari semua rumpun pelajaran.
b.
Kompetensi tamatan, merupakan
pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam
kebiasaan berfikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu jenjang
tertentu.
c.
Kompetensi rumpun pelajaran,
merupakan pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai
yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang seharusnya
dicapai setelah siswa menyelesaikan rumpun pelajaran tertentu.
d.
Kompetensi dasar mata pelajaran,
merupakan pernyataan minimal atau memadai tentang pengetahuan, keterampilan,
sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak
setelah siswa menyelesaikan suatu aspek atau sub mata pelajaran tertentu.
e.
Kompetensi dasar, merupakan
pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilaksanakan.
f.
Hasil belajar, pernyataan
kemampuan siswa yang diharapkan dalam menguasai sebagian atau seluruh
kompetensi dimaksud.
g.
Indikator hasil belajar, merupakan
kompetensi dasar secara spesifik yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai
ketercapaian hhasil pembelajaran.
B.
Kompetensi PAI SD/MI
Penetapan
standar kemampuan siswa dijabarkan dalam bentuk kompetensi sebagai berikut:
a.
Standar Kompetensi Lintas
Kurikulum
Kompetensi
lintas kurikulum merupakan kecakapan untuk belajar sepanjang hayat sebagai
akumulasi kemampuan setelah seseorang mempelajari berbagai kompetensi dasar
yang dirumuskan setiap mata pelajaran.
1.
Memiliki keyakinan, mempunyai hak,
menjalankan kewajiban dan berperilaku sesuai dengan agama yang dianutnya, serta
menyadari bahwa setiap orang perlu saling menghargai dan merasa aman.
2.
Menggunakan bahasa untuk memahami,
mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk
berinteraksi dengan orang lain.
3.
Memilih, memadukan, dan menerapkan
konsep-konsep dan teknik-teknik numerik dan spasial, serta mampu mencari dan
menyusun pola, sturktur, dan hubungan.
4.
Memilih, mencari, dan menerapkan
teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber serta menilai
kebermanfaatannya.
5.
Memahami dan menghargai dunia
fisik, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunkan pengetahuan, keterampilan,
dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
6.
Memahami konteks budaya, geografi,
dan sejarah, serta memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk
berpartisipasi aktif dalan kehidupan, serta berinteraksi dan berkontribusi
dalam masyarakat dan buadaya global.
7.
Menunjukkan kemampuan berfikir
konsekuen, berfikir lateral, berfikir kritis, memperhitungkan peluang dan
potensi, serta siap untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
8.
Menunjukkan motivasi dan percaya
diri dalam belajar, mampu bekerja mandiri, dan mampu bekerja sama dengan orang
lain.
b.
Standar Kompetensi Rumpun
Pelajaran
1.
Standar kompetensi pendidikan
agama
Siswa
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT), berakhlak mulia yang
tercermin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agamanya, serta mampu menghormati
agama lain dalam kerangka kerukunan antar umat beragama.
2.
Standar kompetensi spesifik PAI
Dengan
landasan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, siswa beriman dan bertakwa
kepada Allah SWT, berakhlak mulian yang tercermin dalam perilaku sehari-hari
dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitar, mampu membaca
dan memahami Al-Qur’an, mampu beribadah dan bermuamalah dengan baik dan benar,
serta mampu menjaga kerukunan intern dan antar umat beragama.
c.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Kompetensi
dasar mata pelajaran berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai
siswa selama menempuh pendidikan di SD/MI. kemampuan ini berorientasi pada
perilaku afektif dan psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam
rangka memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Kemampuan-kemampuan
yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari
kemampuan dasar umum yang harus dicapai di SD/MI yaitu:
1.
Beriman kepada Allah SWT dan lima
rukun iman yang lain dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam sikap,
perilaku, dan akhlak peserta didik dalam dimensi vertikal maupun horizontal.
2.
Dapat membaca Al-qur’an surat-surat
pilihan dengan benar, menyalin dan mengartikannya.
3.
Mampu beribadah dengan baik dan
benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam terutama ibadah muamalah.
4.
Dapat meneladani sifat, sikap, dan
kepribadian Rasulullah SAW serta Khulafaur Rasyidin.
Seperti tergambar
dalam kompetensi dasar umum, kompetensi dasar tersebut kemudian dirinci menjadi
kompetensi kelas dan dikelompokkan berdasarkan aspek: Al-Qur’an, Keimanan,
Akhlak, dan Fiqih.
d.
Kompetensi Persatuan Jenjang
Pendidikan
1.
Mampu membaca Al-Qur’an dengan benar
2.
Beriman kepada Allah,
Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan qadha
dan qadar.
3.
Terbiasa berperilaku dengan sifat
terpuji, menghindari sifat-sifat tercela, dan bertatakrama dalam kehidupan
sehari-hari.
4.
Mengenal rukun Islam dan mampu
melaksanakan ibadah shalat, puasa, zakat fitrah, dan zikir serat do’a setelah
shalat.
C.
Kompetensi PAI SLTP/MTs
Penetapan
standar kemampuan siswa SLTP/MTs dijabarkan dalam kompetensi-kompetensi sebagai
berikut:
a.
Kompetensi Lintas Kurikulum
Standar
kompetensi lintas kurikulum merupakan kecakapan untuk hidup dan belajar
sepanjang hayat yang dibakukan dan harus dicapai oleh peserta didik melalui
pengalaman belajar.
Standar
kompetensi lintas kurikulum ini meliputi:
1.
Memiliki keyakinan, menyadari
serta menjalankan hak dan kewajiban, saling menghargai dan memberi rasa aman,
sesuai dengan agama yang dianutnya.
2.
Menggunakan bahasa untuk memahami,
mengembangkan, dan mengkomsumsikan gagasan dan informasi, serta untuk
berinteraksi dengan orang lain.
3.
Memilih, memadukan, dan menerapkan
konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan.
4.
Memilih, mencari, dan menerapkan
teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber.
5.
Memahami dan menghargai
lingkungan, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunakan pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
6.
Berpartisipasi, berinteraksi, dan
berkontribusi aktif dalam masyarakat dan budaya global berdasarkan pemahaman
konteks budaya, geografis, dan historis.
7.
Berfikir logis, kritis, dan
lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk menghadapi berbagai
kemungkinan.
8.
Menunjukkan motivasi dalam
belajar, percaya diri, bekerja mandiri, dan bekerja sama dengan orang lain.
b.
Standar Kompetensi Pendidikan
Agama
1.
Kompetensi pendidikan agama
Siswa
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT), berakhlak mulia
yang tercermin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agamanya, serta mampu
menghormati agama lain dalam kerangka kerukunan antar umat beragama.
2.
Kompetensi spesifik pemdidikan
agama Islam
Dengan
landasan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, siswa beriman dan bertakwa kepada
Allah SWT, berakhlak mulia yang tercermin dalam perilaku sehari-hari dalam
hubungannya dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitar, mampu membaca dan
memahami Al-Qur’an, mampu beribadah dan bermuamalah dengan baik dan benar,
serta mampu menjaga kerukunan intern dan antar umat beragama.
c.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Kompetensi
dasar mata pelajaran berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai
siswa selama menempuh pendidikan di SLTP/MTs. kemampuan ini berorientasi pada
perilaku afektif dan psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka
memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Kemampuan-kemampuan yang
tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari
kemampuan dasar umum yang harus dicapai di SLTP/MTs, yaitu:
1.
Beriman kepada Allah SWT dan lima
rukun iman yang lain dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam sikap,
perilaku, dan akhlak peserta didik dalam dimensi vertikal maupun horizontal.
2.
Dapat membaca Al-qur’an
surat-surat pilihan dengan benar, menyalin dan mengartikannya.
3.
Mampu beribadah dengan baik dan
benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam baik ibadah wajib maupun ibadah
sunnah.
4.
Dapat meneladani sifat, sikap, dan
kepribadian Rasulullah SAW serta Khulafaur Rasyidin.
5.
Mampu mengamalkan sistem mu’amalat
Islam dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d.
Kompetensi Persatuan Jenjang
Pendidikan
1.
Mampu membaca dan menulis ayat
Al-qur’an serta mengetahui hukum bacaannya.
2.
Beriman kepada Allah,
Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan qadha
dan qadar.
3.
Terbiasa berperilaku dengan sifat
terpuji, menghindari sifat-sifat tercela, dan bertatakrama dalam kehidupan
sehari-hari.
4.
Memahami ketentuan hukum Islam
tentang ibadah dan muamalah serta terbiasa mengamalkannya.
5.
Memahami dan mampu mengambil
manfaat dan hikmah perkembangan Islam fase Makkah, Madinah, dan Khulafaur
Rasyidin serta mampu melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti
tergambar dalam kemampuan dasar umum di atas, kemampuan dasar tiap kelas juga
tercantum dalam tiap kelas yang tercantum dalam Standar Nasional juga
dikelompokkan kedalam lima unsur pokok mata pelajaran PAI SLTP/MTs, yaitu:
Al-Qur’an, keimanan, akhlak, fiqh, dan tarikh.
D.
Kompetensi PAI SMU/MA
a.
Kompetensi Lintas Kurikulum
1.
Memiliki keyakinan, meyadari serta
menjalankan hak dan kewajiban, saling menghargai dan memberi rasa aman, sesuai
dengan agama yang dianutnya.
2.
Menggunakan bahasa untuk memahami,
mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk
berinteraksi dengan orang lain.
3.
Memilih, memadukan, dan menerapkan
konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan.
4.
Memilih, memadukan, dan menerapkan
konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan.
5.
Memilih, mencari, dan menerapkan
teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber.
6.
Memahami dan menghargai
lingkungan, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunakan pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
7.
Berpartisipasi, berinteraksi, dan
berkontribusi aktif dalam masyarakat dan budaya global berdasarkan pemahaman
konteks budaya, geografis, dan historis.
8.
Berfikir logis, kritis, dan
lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk menghadapi berbagai
kemungkinan.
9.
Menunjukkan motivasi dalam
belajar, percaya diri, bekerja mandiri, dan bekerja sama dengan orang lain.
b.
Standar Kompetensi Pendidikan
Agama
1.
Kompetensi pendidikan agama
Siswa
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT), berakhlak mulia
yang tercermin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agamanya, serta mampu
menghormati agama lain dalam kerangka kerukunan antar umat beragama.
3.
Kompetensi spesifik pendidikan
agama Islam
Dengan
landasan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, siswa beriman dan bertakwa
kepada Allah SWT, berakhlak mulia yang tercermin dalam perilaku sehari-hari
dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitar, mampu membaca
dan memahami Al-Qur’an, mampu beribadah dan bermuamalah dengan baik dan benar,
serta mampu menjaga kerukunan intern dan antar umat beragama.
c.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Kompetensi
dasar mata pelajaran berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai
siswa selama menempuh pendidikan di SMU/MA. kemampuan ini berorientasi pada
perilaku afektif dan psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam
rangka memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Kemampuan-kemampuan
yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari
kemampuan dasar umum yang harus dicapai di SMU/MA, yaitu:
1.
Beriman kepada Allah SWT dan lima
rukun iman yang lain dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam sikap,
perilaku, dan akhlak peserta didik dalam dimensi vertikal maupun horizontal.
2.
Dapat membaca, menulis, dan
memahami Al-qur’an serta mengetahui hukum bacaannya dan mampu
mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Mampu beribadah dengan baik dan
benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam baik ibadah wajib maupun ibadah
sunnah.
4.
Dapat meneladani sifat, sikap, dan
kepribadian Rasulullah SAW serta Khulafaur Rasyidin.
5.
Mampu mengamalkan sistem mu’amalat
Islam dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Seperti
tergambar dalam kemampuan dasar umum di atas, kemampuan dasar tiap kelas juga
tercantum dalam tiap kelas yang tercantum dalam Standar Nasional juga
dikelompokkan kedalam lima unsur pokok mata pelajaran PAI SMU/MA, yaitu:
Al-Qur’an, keimanan, akhlak, fiqh, dan tarikh.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi
adalah kemampuan bersikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagai
perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki. Standar
kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti
suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Dalam
Kurikulum Berbasis Kompetensi, perwujudan Tujuan Pendidikan Nasional dirumuskan
ke dalam bentuk kompetensi. Urutan kompetensi-kompetensi tersebut adalah:
a.
Kompetensi lintas kurikulum
b.
Kompetensi tamatan
c.
Kompetensi rumpun pelajaran
d.
Kompetensi dasar mata pelajaran
e.
Kompetensi dasar
f.
Hasil belajar
g.
Indikator hasil belajar