makalah kompetensi Pendidikan Agama Islam untuk SD, SMP dan SMA

Advertisement
JEJAK PENDIDIKAN- MAKALAH KOMPETENSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNTUK SD, SMP DAN SMA



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
http://fahrizal91.blogspot.co.id/
http://fahrizal91.blogspot.co.id/
            Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

          
  Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
            Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetesi sesuai dengan jenjang persekolahan yang secara nasional.

B.     Rumusan Permasalahan
1.      Jelaskan jenis-jenis kompetensi?
2.      Jelaskan kompetensi PAI SD/MI?
3.      Jelaskan kompetensi PAI SLTP/MTS?
4.      Jelaskan kompetensi PAI SMU/MA?

BAB II
STANDAR KOMPETENSI PAI

A.     Jenis-jenis Kompetensi
            Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki. Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang  harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
            Dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi, perwujudan Tujuan Pendidikan Nasional dirumuskan ke dalam bentuk kompetensi. Urutan kompetensi-kompetensi tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Kompetensi lintas kurikulum, yaitu pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang mencakup kecakapan belajar sepanjang hayat dan keterampilan hidup yang seharusnya dimiliki. Hasil belajar dari kompetensi lintas kurikulum ini perlu dicapai melalui pembelajaran-pembelajaran dari semua rumpun pelajaran.
b.      Kompetensi tamatan, merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu jenjang tertentu.
c.       Kompetensi rumpun pelajaran, merupakan pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang seharusnya dicapai setelah siswa menyelesaikan rumpun pelajaran tertentu.
d.      Kompetensi dasar mata pelajaran, merupakan pernyataan minimal atau memadai tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu aspek atau sub mata pelajaran tertentu.
e.       Kompetensi dasar, merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilaksanakan.
f.        Hasil belajar, pernyataan kemampuan siswa yang diharapkan dalam menguasai sebagian atau seluruh kompetensi dimaksud.
g.       Indikator hasil belajar, merupakan kompetensi dasar secara spesifik yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai ketercapaian hhasil pembelajaran.

B.     Kompetensi PAI SD/MI
            Penetapan standar kemampuan siswa dijabarkan dalam bentuk kompetensi sebagai berikut:
a.       Standar Kompetensi Lintas Kurikulum
            Kompetensi lintas kurikulum merupakan kecakapan untuk belajar sepanjang hayat sebagai akumulasi kemampuan setelah seseorang mempelajari berbagai kompetensi dasar yang dirumuskan setiap mata pelajaran.
1.      Memiliki keyakinan, mempunyai hak, menjalankan kewajiban dan berperilaku sesuai dengan agama yang dianutnya, serta menyadari bahwa setiap orang perlu saling menghargai dan merasa aman.
2.      Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang lain.
3.      Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep dan teknik-teknik numerik dan spasial, serta mampu mencari dan menyusun pola, sturktur, dan hubungan.
4.      Memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber serta menilai kebermanfaatannya.
5.      Memahami dan menghargai dunia fisik, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunkan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
6.      Memahami konteks budaya, geografi, dan sejarah, serta memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk berpartisipasi aktif dalan kehidupan, serta berinteraksi dan berkontribusi dalam masyarakat dan buadaya global.
7.      Menunjukkan kemampuan berfikir konsekuen, berfikir lateral, berfikir kritis, memperhitungkan peluang dan potensi, serta siap untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
8.      Menunjukkan motivasi dan percaya diri dalam belajar, mampu bekerja mandiri, dan mampu bekerja sama dengan orang lain.

b.      Standar Kompetensi Rumpun Pelajaran
1.      Standar kompetensi pendidikan agama
Siswa beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT), berakhlak mulia yang tercermin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agamanya, serta mampu menghormati agama lain dalam kerangka kerukunan antar umat beragama.
2.      Standar kompetensi spesifik PAI
Dengan landasan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, siswa beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulian yang tercermin dalam perilaku sehari-hari dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitar, mampu membaca dan memahami Al-Qur’an, mampu beribadah dan bermuamalah dengan baik dan benar, serta mampu menjaga kerukunan intern dan antar umat beragama.

c.       Standar Kompetensi Mata Pelajaran
            Kompetensi dasar mata pelajaran berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai siswa selama menempuh pendidikan di SD/MI. kemampuan ini berorientasi pada perilaku afektif dan psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Kemampuan-kemampuan yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang harus dicapai di SD/MI yaitu:
1.      Beriman kepada Allah SWT dan lima rukun iman yang lain dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam sikap, perilaku, dan akhlak peserta didik dalam dimensi vertikal maupun horizontal.
2.      Dapat membaca Al-qur’an surat-surat pilihan dengan benar, menyalin dan mengartikannya.
3.      Mampu beribadah dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam terutama ibadah muamalah.
4.      Dapat meneladani sifat, sikap, dan kepribadian Rasulullah SAW serta Khulafaur Rasyidin.

            Seperti tergambar dalam kompetensi dasar umum, kompetensi dasar tersebut kemudian dirinci menjadi kompetensi kelas dan dikelompokkan berdasarkan aspek: Al-Qur’an, Keimanan, Akhlak, dan Fiqih.

d.      Kompetensi Persatuan Jenjang Pendidikan
1.      Mampu membaca Al-Qur’an dengan benar
2.      Beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan qadha dan qadar.
3.      Terbiasa berperilaku dengan sifat terpuji, menghindari sifat-sifat tercela, dan bertatakrama dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Mengenal rukun Islam dan mampu melaksanakan ibadah shalat, puasa, zakat fitrah, dan zikir serat do’a setelah shalat.

C.     Kompetensi PAI SLTP/MTs
            Penetapan standar kemampuan siswa SLTP/MTs dijabarkan dalam kompetensi-kompetensi sebagai berikut:
a.       Kompetensi Lintas Kurikulum
            Standar kompetensi lintas kurikulum merupakan kecakapan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat yang dibakukan dan harus dicapai oleh peserta didik melalui pengalaman belajar.
            Standar kompetensi lintas kurikulum ini meliputi:
1.      Memiliki keyakinan, menyadari serta menjalankan hak dan kewajiban, saling menghargai dan memberi rasa aman, sesuai dengan agama yang dianutnya.
2.      Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomsumsikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang lain.
3.      Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan.
4.      Memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber.
5.      Memahami dan menghargai lingkungan, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
6.      Berpartisipasi, berinteraksi, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat dan budaya global berdasarkan pemahaman konteks budaya, geografis, dan historis.
7.      Berfikir logis, kritis, dan lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
8.      Menunjukkan motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri, dan bekerja sama dengan orang lain.

b.      Standar Kompetensi Pendidikan Agama
1.      Kompetensi pendidikan agama
Siswa beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT), berakhlak mulia yang tercermin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agamanya, serta mampu menghormati agama lain dalam kerangka kerukunan antar umat beragama.
2.      Kompetensi spesifik pemdidikan agama Islam
Dengan landasan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, siswa beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia yang tercermin dalam perilaku sehari-hari dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitar, mampu membaca dan memahami Al-Qur’an, mampu beribadah dan bermuamalah dengan baik dan benar, serta mampu menjaga kerukunan intern dan antar umat beragama.

c.       Standar Kompetensi Mata Pelajaran
            Kompetensi dasar mata pelajaran berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai siswa selama menempuh pendidikan di SLTP/MTs. kemampuan ini berorientasi pada perilaku afektif dan psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Kemampuan-kemampuan yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang harus dicapai di SLTP/MTs, yaitu:
1.      Beriman kepada Allah SWT dan lima rukun iman yang lain dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam sikap, perilaku, dan akhlak peserta didik dalam dimensi vertikal maupun horizontal.
2.      Dapat membaca Al-qur’an surat-surat pilihan dengan benar, menyalin dan mengartikannya.
3.      Mampu beribadah dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam baik ibadah wajib maupun ibadah sunnah.
4.      Dapat meneladani sifat, sikap, dan kepribadian Rasulullah SAW serta Khulafaur Rasyidin.
5.      Mampu mengamalkan sistem mu’amalat Islam dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

d.      Kompetensi Persatuan Jenjang Pendidikan
1.      Mampu membaca dan menulis ayat Al-qur’an serta mengetahui hukum bacaannya.
2.      Beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan qadha dan qadar.
3.      Terbiasa berperilaku dengan sifat terpuji, menghindari sifat-sifat tercela, dan bertatakrama dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Memahami ketentuan hukum Islam tentang ibadah dan muamalah serta terbiasa mengamalkannya.
5.      Memahami dan mampu mengambil manfaat dan hikmah perkembangan Islam fase Makkah, Madinah, dan Khulafaur Rasyidin serta mampu melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.

            Seperti tergambar dalam kemampuan dasar umum di atas, kemampuan dasar tiap kelas juga tercantum dalam tiap kelas yang tercantum dalam Standar Nasional juga dikelompokkan kedalam lima unsur pokok mata pelajaran PAI SLTP/MTs, yaitu: Al-Qur’an, keimanan, akhlak, fiqh, dan tarikh.

D.    Kompetensi PAI SMU/MA
a.       Kompetensi Lintas Kurikulum
1.      Memiliki keyakinan, meyadari serta menjalankan hak dan kewajiban, saling menghargai dan memberi rasa aman, sesuai dengan agama yang dianutnya.
2.      Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang lain.
3.      Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan.
4.      Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan.
5.      Memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber.
6.      Memahami dan menghargai lingkungan, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
7.      Berpartisipasi, berinteraksi, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat dan budaya global berdasarkan pemahaman konteks budaya, geografis, dan historis.
8.      Berfikir logis, kritis, dan lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
9.      Menunjukkan motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri, dan bekerja sama dengan orang lain.

b.      Standar Kompetensi Pendidikan Agama
1.      Kompetensi pendidikan agama
Siswa beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT), berakhlak mulia yang tercermin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agamanya, serta mampu menghormati agama lain dalam kerangka kerukunan antar umat beragama.
3.      Kompetensi spesifik pendidikan agama Islam
Dengan landasan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, siswa beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia yang tercermin dalam perilaku sehari-hari dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitar, mampu membaca dan memahami Al-Qur’an, mampu beribadah dan bermuamalah dengan baik dan benar, serta mampu menjaga kerukunan intern dan antar umat beragama.

c.       Standar Kompetensi Mata Pelajaran
            Kompetensi dasar mata pelajaran berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai siswa selama menempuh pendidikan di SMU/MA. kemampuan ini berorientasi pada perilaku afektif dan psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Kemampuan-kemampuan yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang harus dicapai di SMU/MA, yaitu:
1.      Beriman kepada Allah SWT dan lima rukun iman yang lain dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam sikap, perilaku, dan akhlak peserta didik dalam dimensi vertikal maupun horizontal.
2.      Dapat membaca, menulis, dan memahami Al-qur’an serta mengetahui hukum bacaannya dan mampu mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Mampu beribadah dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam baik ibadah wajib maupun ibadah sunnah.
4.      Dapat meneladani sifat, sikap, dan kepribadian Rasulullah SAW serta Khulafaur Rasyidin.
5.      Mampu mengamalkan sistem mu’amalat Islam dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

            Seperti tergambar dalam kemampuan dasar umum di atas, kemampuan dasar tiap kelas juga tercantum dalam tiap kelas yang tercantum dalam Standar Nasional juga dikelompokkan kedalam lima unsur pokok mata pelajaran PAI SMU/MA, yaitu: Al-Qur’an, keimanan, akhlak, fiqh, dan tarikh.

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
            Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki. Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang  harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
            Dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi, perwujudan Tujuan Pendidikan Nasional dirumuskan ke dalam bentuk kompetensi. Urutan kompetensi-kompetensi tersebut adalah:
a.       Kompetensi lintas kurikulum
b.      Kompetensi tamatan
c.       Kompetensi rumpun pelajaran
d.      Kompetensi dasar mata pelajaran
e.       Kompetensi dasar
f.        Hasil belajar
g.       Indikator hasil belajar
           

  

Subscribe to receive free email updates: