Jejak pendidikan-QAIDAH USHULIYYAH
1.
Pengertian Ushul Fiqih
Ushul Fiqih terdiri atas dua kata, yaitu dan .
merupakan bentuk jama' (plural) dari , yang secara etimologi artinya adalah dan
secara terminologi adalah: Adapun , secara etimologi ialah , dan secara
terminologi ialah: Maka, ushul fiqih adalah: ”Ilmu pengetahuan dari hal
kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan
hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci”.
http://fahrizal91.blogspot.co.id/ |
2.
Objek Pembahasan Ushul Fiqih
Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah:
dalil-dalil syara' itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu
hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya).
3.
Al-Ahkam
Hukum syar'i ialah: "Khithab pencipta syari'at
yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu
tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau
pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain". Hukum syar'i dibagi kepada dua
macam, yaitu:
A.
Hukum taklifi
Hukum
taklifi adalah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh
para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara
dikerjakan dan ditinggalkannya. Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :
1)
Wajib. Yaitu suatu perbuatan
apabila perbuatan itu dikerjakan oleh seseorang maka akan mendapat pahala, dan
apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat siksa.
2)
Mandub atau sunnat. Yaitu perbuatan
yang apabilan perbuatan itu dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya mendapat
pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat
siksa.
3)
Haram. Yaitu perbuatan yang apabila
ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila
perbuatan itu dikerjakan mendapat siksa.
4)
Makruh. Yaitu perbuatan yang
apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan
mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya tidak
mendapat siksa.
5)
Mubah. Yaitu suatu perbuatan yang
bila dikerjakan, orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala, dan bila
ditinggalkan tidak mendapat siksa.
B.
Hukum wadh'i
Hukum
wadh'i ialah khithab syara' yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu
itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang sesuatu.
1)
Sebab. Yaitu sesuatu yang dijadikan
pokok pangkal bagi adanya musabbab (hukum). Artinya dengan adanya sebab
terwujudlah musabbab (hukum) dan dengan tiadanya sebab, tidak terwujudlah suatu
musabbab (hukum). Oleh karena itu, sebabnya haruslah jelas lagi tertentu dan
dialah yang dijadikan oleh Syari' sebagai 'illat atas suatu hukum.
2)
Syarat. Yaitu sesuatu yang
tergantung kepada adanya masyrut dan dengan tidak adanya, maka tidak ada
masyrut. Dengan arti bahwa syarat itu tidak masuk hakikat masyrut. Oleh karena
itu, tidak mesti dengan adanya syarat itu ada masyrut.
3)
Mani' (Penghalang). Yaitu sesuatu
yang karena adanya tidak ada hukum atau membatalkan sebab hukum.