JEJAK
PENDIDIKAN-Urgensi Pendidikan Antikorupsi
Sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya, pendidikan diyakini menjadi akar dalam menyelesaikan
setiap kasus kehidupan. Termasuk kasus yang selalu menyedot perhatian publik
sekaligus uang negara ini, yaitu korupsi.
http://fahrizal91.blogspot.co.id/ |
Pendidikan di
sekolah selama ini lebih dominan mengembangkan pendidikan iptek (ilmu
pengetahuan dan teknologi). Maka untuk mewujudkan pendidikan antikorupsi, pendidikan
di sekolah harus diorientasikan pada tataran moral action, agar peserta
didik tidak hanya berhenti pada kompetensi saja, tetapi sampai memiliki kemauan
dan kebiasaan dalam mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari.[1]
Mohammad Nuh, mantan
Mentri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Kemendiknas) menjelaskan, bahwa
pembahasan dan uji coba bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tentang
pentingnya pendidikan antikorupsi sudah dilakukan. Di samping itu juga telah
disepakati pembentukan tim teknis dalam membahas konten-konten pendidikan
antikorupsi yang sudah ada untuk diintegrasikan ke dalam proses pembelajarannya.
Mulai bagaimana menyiapkan metodologinya, menyiapkan para guru yang akan
menyampaikan materi antikorupsi, dan pelatihan para guru antikorupsi, sampai dengan
bagaimana nanti cara mengevaluasinya.[2]
Pada prinsipnya,
urgensi pendidikan antikorupsi adalah pengintegrasian nilai-nilai dan perilaku
antikorupsi bisa dilakukan ke semua mata pelajaran. Identifikasi nilai-nilai dan
perilaku antikorupsi dilakukan agar memberi penegasan mengenai nilai-nilai dan perilaku
antikorupsi. Pendidikan ini merupakan salah satu upaya pemberantasan korupsi melalui
jalur pendidikan, karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana
yang sangat strategis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan
termasuk antikorupsi.