Advertisement
JEJAK
PENDIDIKAN-Pengertian Pendidikan Anti korupsi
Nilai-nilai
pendidikan antikorupsi, yaitu suatu hal yang berguna dan dibutuhkan bagi
kehidupan manusia yang menuntut untuk tidak selalu menyalahgunakan kewenangan, jabatan
atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat
pribadi dan atau
kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum.
http://fahrizal91.blogspot.co.id/ |
Sehubungandengan itu
nilai-nilai tersebut haruslah merupakan esensi-esensi, yang terkandung dalam suatu
barang serta perbuatan-perbuatan. Sebagai esensi, maka nilai itu tidak memiliki
eksistensi, namun ada dalam kenyataan.[1] Nilai-nilai
dapat dikatakan mendasari sesuatu barang dan bersifat tetap. Jika orang
mengatakan “perdamaian merupakan suatu yang bernilai”, maka ia memahami bahwa
di dalam hakekat perdamaian itu sendiri terdapat nilai yang mendasari.
Selanjutnya jika
nilai dikaitkan dengan istilah pendidikan, maka nilai dapat diartikan sebagai
penanaman dan pengembangan nilai-nilai dalam diri seseorang. Pendidikan nilai
dalam aplikasinya tidak harus merupakan satu program atau pelajaran khusus,
seperti pelajaran menggambar, menulis atau bahasa, tetapi lebih merupakan suatu
dimensi dari seluruh usaha pendidikan. Karena pendidikan tidak hanya
mengembangkan ilmu, ketrampilan, teknologi, tetapi juga mengembangkan
aspek-aspek lainnya, seperti kepribadian, etika, moral dan lain lain. Dengan
demikian pendidikan nilai merupakan pengetahuan aplikatif komplek.[2]
Menurut Agus Wibowo
pendidikan antikorupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses
belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai antikorupsi. Dalam proses
tersebut, maka pendidikan antikorupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan
pengetahuan (kognitif), namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter
(afektif), dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik), terhadap
penyimpangan perilaku korupsi.[3]
Jadi pendidikan
antikorupsi adalah usaha sadar untuk memberikan pemahaman dan pencegahan
terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah,
pendidikan informal di lingkungan keluarga, serta pendidikan nonformal di masyarakat.