JEJAK PENDIDIKAN-Metode
Pembelajaran Pendidikan Antikorupsi
Metode pembelajaran
yaitu suatu cara penyampaian bahan pelajaran untuk mencapai tujuan yang
ditetapkan fungsinya adalah menentukan berhasil tidaknya suatu proses belajar
mengajar dan merupakan bagian yang integral dalam suatu system pengajaran. Oleh
karena itu, metode harus sesuai dan selaras dengan karakteristik peserta didik,
materi, dan kondisi lingkungan (setting) dimana pengajaran berlangsung.[1]
http://fahrizal91.blogspot.co.id/ |
Menurut David Wijaya
ada enam metode yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran pendidikan
antikorupsi yakni:
a. Metode
Inquiry
Metode inquiry
menekankan pada pencarian secara bebas dan penghayatan nilai-nilai hidup dengan
melibatkan siswa secara langsung untuk menemukan nilai-nilai tersebut dalam
pendampingan serta pengarahan guru. Siswa diberikan kesempatan untuk memberikan
tanggapan, pendapat, serta penilaian terhadap nilai-nilai yang ditemukannya.
Guru tidak berperan sebagai satu-satunya pemberi informasi dalam menemukan
nilai-nilai antikorupsi yang dihayatinya. Namun, guru sebagai penjaga garis
atau koridor dalam penemuan nilai-nilai hidup tersebut.
Dalam praktiknya,
siswa diajak untuk membahas kasus korupsi yang sedang marak diindonesia. Secara
bertahap, siswa diajak untuk melihat serta menilai apa saja yang terjadi dalam
masyarakat dan akhirnya pada aapa yang telah mereka lakukan. Siswa diajak untuk
melihat permasalahan serta berani mengambil sikap dan pilihan dalam hidupnya.[2]
b. Metode
pencarian bersama (kolaboratif)
Metode kolaboratif
menekankan pada pencarian bersama yang melibatkan siswa dan guru. Metode ini
berorientasi pada diskusi mengenai permasalahan aktual dalam masyarakat, di
mana proses diskusi ini diharapkan menumbuhkan sikap berpikir logis, analitis,
sistematis, serta argumentatif untuk dapat mengambil nila-nilai hidup dari permasalahan
yang diolah bersama.[3]
c. Metode
siswa aktif atau aktivitas bersama
Metode aktivitas
bersama menekankan pada proses yang melibatkan siswa sejak awal pembelajaran.
Guru memberi pokok bahasan dan siswa di dalam kelompok mencari serta
mengembangkan proses selanjutnya. Siswa melakukan pengamatan, pembahasan analisis,
sampai proses penyimpulan atas kegiatan mereka. Metode ini mendorong siswa
untuk mempunyai kreativitas, ketelitian, kecintaan terhadap ilmu pengetahuan, kerja
sama, kejujuran, dan daya juang.[4]
d. Metode
keteladanan (pemodelan)
Metode pemodelan
menekankan pada proses penanaman nilai-nilai antikorupsi kepada siswa melalui
keteladanan. Pembelajaran awal dilakukan dengan mencontoh, tetapi siswa perlu
diberikan pemahaman mengapa hal tersebut dilakukan. Guru perlu menjelaskan
mengapa siswa tidak boleh korupsi, menjelaskan bahaya dati tindakan korupsi,
mengapa siswa harus jujur atau tidak menyontek pada waktu ulangan. Hal ini diperlukan
agar sikap tertentu yang muncul benar-benar didasari oleh keyakinan kebenaran
sebagai suatu sistem nilai.[5]
e. Metode
Live In
Metode live in
dimaksudkan agar siswa mempunyai pengalaman hidup bersama orang lain secara
langsung dengan situasi sangat berbeda dari kehidupan sehari-hari. Melalui
pengalaman langsung, siswa bisa mengenal lingkungan hidup yang berbeda dalam
cara berpikir, tantangan, permasalahan, termasuk nilai-nilai hidup. Kegiatan
ini bisa dilaksanakan secara berkala melalui kegiatan lomba dan sayembara
antikorupsi. Melalui metode ini siswa diajak untuk mensyukuri hidupnya yang
jauh lebih baik dari orang lain, tumbuh sikap toleran dan sosial yang lebih
tinggi pada kehidupan bersama.[6]
f. Metode
penjernihan nilai (klarifikasi nilai)
Metode klarifikasi
nilai menekankan pada pengajaran agar membantu siswa dalam mencari dan
menentukan nilai yang dianggap baik dalam menghadapi persoalan melalui proses
menganalisis nilai-nilai yang sudah ada dan tertanam di dalam diri siswa.[7]
Pada dasarnya,
pembelajaran antikorupsi menggunakan metode yang melibatkan seluruh aspek
kognitif, afektif, dan psikomotorik, serta kecerdasan sosial. Pemahaman konsep,
pengenalan konteks, reaksi dan aksi, menjadi bagian penting dari seluruh metode
pendidikan nilai-nilai antikorupsi.
[1] Muhamad Nurdin, Pendidikan
Antikorupsi, ... hlm. 106.
[2]
David
Wijawa, Pendidikan Antikorupsi,... hlm. 52.
[3] David Wijawa, Pendidikan
Antikorupsi,... hlm. 53
[4] David Wijawa, Pendidikan
Antikorupsi,... hlm. 53-54.
[5]
David
Wijawa, Pendidikan Antikorupsi,... hlm. 54.
[6] David Wijawa, Pendidikan
Antikorupsi,... hlm. 54.
[7]
David
Wijawa, Pendidikan Antikorupsi,... hlm. 55.