HUKUM PERNIKAHAN DENGAN AGAMA LAIN

Advertisement
JEJAK PENDIDIKAN- Hukum Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Non Muslim

http://fahrizal91.blogspot.co.id/
http://fahrizal91.blogspot.co.id/
Seperti sudah di jelaskan sebelumnya bahwa wanita non muslim itu digolongkan dalam 2 golongan. Maka hukum pernikahan masing-masingnya akan dibahas oleh penulis secara terpisah.
1.         Pernikahan pria muslim dengan wanita non muslim bukan ahli kitab
Pernikahan pria muslim dengan wanita non muslim bukan ahli kitab terbagi pada beberapa pernikahan yaitu:
a)        Pernikahan pria muslim dengan wanita musyrikah
Wanita musyrikah adalah wanita yang menyekutukan Allah.
Hukum pernikahan pria muslim dengan wanita musyrikah adalah haram. Haramnya pernikahan tersebut dengan jelas dijelaskan Allah dalam al Qur’an dalam surat al Baqarah ayat 221
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ÇËËÊÈ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Dalam surat al Baqarah jelas Allah katakan bahwa Allah melarang laki-laki muslim menikahi wanita musyrik, sebelum mereka (wanita musyrik) beriman. Jika mereka sudah beriman maka sah-sah saja mereka dinikahi oleh wanita muslim di sebabkan karena mereka telah kembali ke jalan kebenaran.
Bahkan bagi yang sudah menikah dengan wanita musyrik, Allah memerintahkan untuk menceraikannya. Hal ini Allah tegaskan dalam al Qur’an surat al Mumtahnah ayat 10.
Penjelasan haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik secara keseluruhan terlihat dari konteks ayat yang jelas dalam al Qur’an. Bahkan sababun nuzul-nya menunjukkan bahwa yang dimaksud al kawaafir (perempuan-perempuan kafir)  adalah perempuan musyrik, yaitu perempuan-perempuan penyembah berhala.
Setiap aturan yang diberlakukan Allah terhadap makhluk semuanya memiliki hikmah. Seperti hikmah haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik di dasarkan pada tidak dapat menyatunya Islam dengan berhala. Pria muslim yang beragama Islam menyembah Allah yang Esa, sedangkan wanita musyrik menyekutukan Allah.
Akidah tauhid yang murni bertentangan secara diametral dengan akidah syirik. Manusia dengan akidah syirik adalah manusia yang tidak mempunyai agama yang jelas bahkan pedoman hidup seperti agama samawi pada umumnya. Mereka tidak mempunyai kitab suci yang mu’tabar yang menjadi pedoman bahkan tidak mempunyai nabi yang di akui.
Oleh sebab itu syirik dan Islam tidak bisa bersatu dalam hal apapun yang sudah jelas sudah di atur oleh Allah karena Islam dan Syirik berbeda  serta berada pada kutub yang saling berlawanan.
Kesimpulannya, pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik adalah haram di dasarkan pada nash dan ijma’. Ibnu Rusyd dalam bidayatun Mujtahid juga menegaskan bahwa pernikahan semacam itu haram hukumnya.





[1]  Yusuf al Qadarawi, Fatwa-fatwa . . ., hal. 580
[2] Ibid., hal. 580-581

Subscribe to receive free email updates: