JEJAK PENDIDIKAN- 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENDIDIKAN adalah usaha sadar,
terencana, terarah, dan berkesinambungan yang memungkinkan seluas-luasnya peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekeuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukannya, masyarakat,
bangsa, dan negara.
Agar cita-cita mulia itu menjadi
kenyataan, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi
manajemen pendidikan. Ini penting agar (output) pendidikan kita mampu menghadapi
rupa-rupa tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Menyadari hal itu, pemerintah terus
berupaya untuk membangun suatu sistem pendidikan nasional yang komprehensif dan
holistik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (SPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) R.I. Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat 8 Standar Nasional
Pendidikan menjadi bukti keseriusan pemerintah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan
bahwa lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi
- Isi
- Proses
- Kompetensi
Lulusan
- Pendidik
dan tenaga kependidikan,
- Sarana dan
prasarana
- Pengelolaan
- Pembiayaan,
- Penilaian
Pendidikan.Tulisan ini menyajikan
secara ringkas dan detail tentang 8 Standar Nasional Pendidikan itu. Diharapkan
pengelola dan penggiat pendidikan (di lapangan) tak lagi asing dengan 8 SNP,
sebaliknya memahami dengan lebih baik dan mampu menerapkan ke 8 Standar
Nasional Pendidikan itu dalam proses pembelajaran.
1. STANDAR ISI
Pasal 5 ayat (1): Standar isi
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pasal 5 ayat (2): Standar
isi memuat kerangka dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
Pasal 6 ayat (1): Kurikulum untuk
jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang dikdasmen terdiri atas
kelompok:
a. mata pelajaran agama dan akhlak
mulia,
b. mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian,
c. mata pelajaran IPTEK,
d. mata
pelajaran estetika,
e. mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan.
2. STANDAR PROSES
Pasal 19 ayat (1): Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 25 ayat (1): Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Pasal 25 ayat (2): Standar
kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
Pasal 28 ayat (1): Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Pasal 29: Kualifikasi pendidik usia dini dan dikdasmen minimum
diploma empat (D IV) atau Sarjana (S1).
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 42 ayat (1): Setiap Satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan. Pasal 42 ayat (2): Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6. STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 49 ayat (1): Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang dikdasmen menerapkan manajemen berbasis sekolah
yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas. Pasal 49 ayat (2): Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas
yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan
kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional,
personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur
oleh masing-masing perguruan tinggi.
7. STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 62: (1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya
investasi, biaya operasi, dan biaya personal. (2) Biaya investasi satuan
pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber
daya manusia, dan modal kerja tetap. (3)
Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh
peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan. (4) Biaya operasi
meliputi: gaji, peralatan, pemeliharaan, dan sebagainya.
8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 63: (1) Penilaian pendidikan pada jenjang
dikdasmen terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik, b. penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan, c. penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada jenjang PT
terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik, b. penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan tinggi.