JEJAK PENDIDIKAN-Pengertian
Kurikulum 2013
Menurut pasal 1 ayat 19
Undang-undang Sisdiknas pengertian kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[1]
Kurikulum 2013 merupakan tindak
lanjut dari Kurikulum Berbasis Kompetensi yang pernah diujicobakan pada tahun
2004. KBK dijadikan acuan berbagai ranah pendidikan (pengetahuan, keterampilan,
dan sikap) dalam seluruh jenjang dan jalur pendidikan, khususnya pada jalur pendidikan
sekolah.[2]
[1]
Undang-undang No. 20 Tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas, (Yogyakarta: Media Wacana Press,
2003), hlm. 11.
[2]
Enco
Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi ..., hlm. 66