Advertisement
JEJAK PENDIDIKAN-Pengertian
Kurikulum 2013
Menurut pasal 1 ayat 19
Undang-undang Sisdiknas pengertian kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[1]

[1]
Undang-undang No. 20 Tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas, (Yogyakarta: Media Wacana Press,
2003), hlm. 11.
[2]
Enco
Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi ..., hlm. 66