Advertisement
JEJAK PENDIDIKAN-DASAR-DASAR
PELAKSANAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Menurut Zuhairini
dalam Abdul Majid dan Dian Andayani dasar-dasar pelaksanaan PAI dapat ditinjau
dari berbagai segi, yaitu:
1) Dasar Yuridis/ Hukum
Dasar pelaksanaan
pendidikan agama berasal dari perundang-undangan yang secara tidak langsung dapat
menjadi pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama di sekolah secara formal.
Dasar yuridis formal tersebut terdiri atas tiga macam, yaitu:
a) Dasar ideal, yaitu dasar falsafah
negara Pancasila, sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Dasar struktural/ konstitusional,
yaitu UUD 1945 dalam bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
c) Dasar operasional, yaitu terdapat
dalam UU RI
Nomor 20 Tahun 2003 SISDIKNAS Pasal 30 Nomor 3 pendidikan keagamaan
dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Dan terdapat pada pasal 12 Nomor 1/a setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan
diajarkan oleh pendidik yang seagama.[1]
2) Segi Religius
Yang dimaksud dengan
dasar religius adalah dasar yang bersumber dari ajaran Islam. Menurut ajaran Islam
pendidikan agama adalah perintah Tuhan dan merupakan perwujudan ibadah
kepada-Nya. Dalam al- Qur’an banyak ayat yang menunjukkan perintah tersebut, antara
lain dalam Q.S. al-Nahl/16: 125
serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (Q.S. al-Nahl/16: 125).
3) Aspek Psikologis
Psikologis yaitu
dasar yang berhubungan dengan aspek kejiwaan kehidupan masyarakat. Hal ini
disasarkan bahwa dalam hidupnya, manusia baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat dihadapkan pada hal-hal yang membuat hatinya tidak tenang
dan tidak tentram sehingga memerlukan adanya pegangan hidup yaitu agama.[2]
[1]
Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, (Jakarta: Indonesia
Legal Centre Publishing, 2008), h. 123.
[2]
Abdul Majid, dan Dian Andayani, Pendidikan
Agama Islam Berbasis Kompetensi: Konsep dan Implementasi Kurikulum 2004, (Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2006), h. 132-133.