JEJAK PENDIDIKAN-Dasar-dasar Pendidikan Anak Usia Dini
1)
Dasar Yuridis
Terdapat beberapa peraturan yang dijadikan dasar yuridis
tentang pendidikan anak usia dini:
a) Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2.
b)
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan anak.
c) Undang-undang
republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(lembaran negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran negara
Republik Indonesia nomor 4301).
d) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional nomor 58 tahun 2009 tentang standar Pendidikan Anak Usia Dini.[1]
2)
Dasar Psikologis
Beberapa konsep psikologi perkembangan anak yang
dijadikan dasar psikologis di antaranya:
a) Sebuah pemahaman
tentang konsep perkembangan anak didik yang memiliki sifat longitudinal, cross
sectional, psikoanalitik, sosiologik, atau studi kasus, yang telah
diperoleh melalui studi perkembangan.
b) Dalam perkembangan
individu terdapat tiga pendekatan, meliputi penahapan (stage),
diferensial (differential), dan ipsatif (ipsative).[2]