JEJAK PENDIDIKAN - KEDUDUKAN
IJAB DAN QABUL DALAM MUNAKAHAT
ijab qabul adalah unsur mendasar bagi
keabsahan akad nikah. Ijab berarti menyerahkan amanah Allah yaitu anak
perempuan si wali kepada calon suami, dan qabul berarti sebagai lambang bagi
kerelaan menerima amanah Allah. Dengan Ijab qabul menjadi halal sesuatu yang
tadinya haram.
Syaikh Kamil Muhammad Syuwaidah menulis dalam bukunya bahwa disyaratkan menyatukan
tempat ijab qabul. Begitu juga Abdurrahman
Al-Jaziri dalam kitabnya menukil Al-fiqh ‘ala
Mazahib al-arba’ah menukil kesepakatan ulama mujtahid mensyaratkan
bersatu majlelis bagi ijab qabul. Dengan demikian
apabila tidak bersatu antara majelis mengucapkan ijab dengan majelis
mengucapkan qabulnya, akad nikah dianggap tidak sah.[1]
Dalam hal perkawinan melalui
telepon, ijab qabul tidak dilaksanakan dalam satu majelis, berarti perkawinan
melalui telepon tidak sah. Akan tetapi berikut akan dibahas lebih jauh tentang
hukum perkawinan melalui telepon dan dan bagaimana solusinya
[1] http://salafy.iwebland.com.
(tanggal makses 3 November 2012)