Beranda · Teknologi · Olahraga · Entertainment · Gaya Hidup

PERCERAIAN DALAM ISLAM

JEJAK PENDIDIKAN- Perceraian Dalam Islam 

Pengertian perceraian menurut bahasa Indonesia berarti “pisah” dari kata 
dasar “cerai”, sedangkan dalam bahasa Arabnya berasal dari yang diambil isim masdarnya “iṭlāq” yang berarti melepaskan dan meninggalkan.
Menurut istilah (syara’) perceraian merupakan sebutan untuk  melepaskan ikatan pernikahan. Sebutan tersebut adalah lafadz yang sudah  dipergunakan pada masa jahiliyah yang kemudian digunakan  oleh syara’.
Disamping pengertian ṭalāq tersebut, ada beberapa pendapat yang mendefinisikan ṭalāq  dari segi bahasa sebagai berikut:
Menurut Abdurrahman Al-Jaziri “ṭalāq  menurut bahasa adalah membuka ikatan, baik ikatan nyata seperti ikatan kuda atau ikatan tawanan, atapun ikatan maknawi seperti nikah”.
Sayyid Sabiq mendefinisikan“At-ṭalāq  diambil dari kata Iṭlāq, yakni melepaskan dan meninggalkan”.
Taqiyyudin Abi Bakar “ṭalāq  menurut syara’ adalah nama untuk melepaskan ikatan nikah dan ṭalāq  itu lafadz jahiliyah yang setelah syara’ datang ditetapkan”.
Menurut HA. Fuad Sa‟id yang dimaksud dengan perceraian adalah  putusnya perkawinan antara suami dengan istri karena tidak terdapat kerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain, seperti mandulnya istri atau suami dan setelah sebelumnya diupayakan perdamaian dengan melibatkan  keluarga kedua belah pihak.

(baca juga perceraian dalam uu)

Dari uraian diatas dapat  diketahui, bahwa:
Perceraian baru dapat dilaksanakan apabila telah  dilakukan berbagai cara untuk mendamaikan kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka dan ternyata tidak ada jalan  lain kecuali hanya dengan jalan perceraian. Dengan perkataan lain bahwa  perceraian itu adalah sebagai way out bagi suami istri demi kebahagian yang dapat diharapkan sesudah terjadinya perceraian terjadi. 
Perceraian itu merupakan sesuatu yang dibolehkan namun dibenci oleh agama.
Dari beberapa pengertian perceraian, yang dipergunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah perceraian sebagai salah satu bentuk pemutusan  perkawinan yang tidak mungkin untuk meneruskan hidup berumah tangga.