JEJAK PENDIDIKAN- Perceraian Dalam Islam
dasar “cerai”, sedangkan dalam bahasa Arabnya berasal dari yang diambil isim masdarnya “iṭlāq” yang berarti melepaskan dan meninggalkan.
Menurut istilah (syara’) perceraian merupakan sebutan untuk melepaskan ikatan pernikahan. Sebutan tersebut adalah lafadz yang sudah dipergunakan pada masa jahiliyah yang kemudian digunakan oleh syara’.
Disamping pengertian ṭalāq tersebut, ada beberapa pendapat yang mendefinisikan ṭalāq dari segi bahasa sebagai berikut:
Menurut Abdurrahman Al-Jaziri “ṭalāq menurut bahasa adalah membuka ikatan, baik ikatan nyata seperti ikatan kuda atau ikatan tawanan, atapun ikatan maknawi seperti nikah”.
Sayyid Sabiq mendefinisikan“At-ṭalāq diambil dari kata Iṭlāq, yakni melepaskan dan meninggalkan”.
Taqiyyudin Abi Bakar “ṭalāq menurut syara’ adalah nama untuk melepaskan ikatan nikah dan ṭalāq itu lafadz jahiliyah yang setelah syara’ datang ditetapkan”.
Menurut HA. Fuad Sa‟id yang dimaksud dengan perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami dengan istri karena tidak terdapat kerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain, seperti mandulnya istri atau suami dan setelah sebelumnya diupayakan perdamaian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak.
(baca juga perceraian dalam uu)
Dari uraian diatas dapat diketahui, bahwa:
Perceraian baru dapat dilaksanakan apabila telah dilakukan berbagai cara untuk mendamaikan kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka dan ternyata tidak ada jalan lain kecuali hanya dengan jalan perceraian. Dengan perkataan lain bahwa perceraian itu adalah sebagai way out bagi suami istri demi kebahagian yang dapat diharapkan sesudah terjadinya perceraian terjadi.
Perceraian itu merupakan sesuatu yang dibolehkan namun dibenci oleh agama.
Dari beberapa pengertian perceraian, yang dipergunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah perceraian sebagai salah satu bentuk pemutusan perkawinan yang tidak mungkin untuk meneruskan hidup berumah tangga.