Munakahat

Advertisement
Jejak Pendidikan- Munakahat

A.   LATARBELAKANG MASALAH
Islam melarang manusia untuk berbuat zina dan menyuruh manusia untuk menikah, Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Oleh sebab itu, pernikahan dapat dibagi dalam lima bagian yaitu: sunat, wajib, makruh, mubah, dan haram.
B.    TUJUAN PENULISAN
1.      Bagaimanakah pengertian dari munakahat?
2.      Bagaimanakah hukum dari munakahat?
3.      Bagaimanakah rukun dan syarat dari munakahat serta hikmahnya?
C.    MANFAAT PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari munakahat.
2.      Untuk mengetahui hukum daru munakahat.
3.      Untuk mengetahui rukun, syarat, serta hikmah dari munakahat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )
Menurut bahasa,  Nikah nerarti berkumpul menjadi satu, sebagaimana dikatakan orang arab “pepohonan it saling bernikah” jika satu sama lain saling bercondong dam mengumpul. Menurut istilah adalah suati aqad yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafaz menikahkan atai mengawinkan, secara hakiki nikah bernakna aqad, dan secara majazi bermakna persetubuhan.[1]
Dalam arti yang luas, pernikahan adalah suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan syariat islam.[2]
Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3 sebagai berikut : 
Artinya:
” Maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An - Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat tertentu.

B.   HUKUM DAN DALILNYA
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam - macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.[3]
a. Sunnah
 bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b. Wajib
 bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak              menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
c. Makruh
 bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT :
وليستعفف الذين لا يجدون نكاحا حتى يغنيهم الله من فضله 
Hendaklah menahan diri orang - orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya. . . .” (An Nur / 24:33)
d. Haram
 bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia - nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e. Mubah
 bagi orang - orang yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

C.   RUKUN MUNAKAHAT DAN SYARATNYA
a.       Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar - benar pria
3) Tidak dipaksa
4) Bukan mahram calon istri
5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
6) Usia sekurang - kurangnya 19 Tahun
b. Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat - syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar - benar perempuan
3) Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
7) Usia sekurang - kurangnya 16 Tahun
c. Wali
Wali harus memenuhi syarat - syarat sebagi berikut :
1) Beragama Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
7) Laki - laki
d. Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mengerti maksud akad nikah
7) Laki - laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :
Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
e. Ijab dan Qabul
Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).
D.   HIKMAH
1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.
Firman Allah SWT :
 Artinya:
Dan diantara tanda - tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri - istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)

2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.
Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan - pebuatan maksiad.
3.Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari
yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki - laki dan perempuan. Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai - nilai kemanusiaan.






BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Menurut bahasa,  Nikah nerarti berkumpul menjadi satu, sebagaimana dikatakan orang arab “pepohonan it saling bernikah” jika satu sama lain saling bercondong dam mengumpul. Menurut istilah adalah suati aqad yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafaz menikahkan atai mengawinkan, secara hakiki nikah bernakna aqad, dan secara majazi bermakna persetubuhan.
Ada lima hukum dari munakahat yaitu: sunat, wajib, makruh, mubah, dan haram. Rukun dalam pernikahan ada liam: penantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi, ijab dan qabul.
B.   SARAN
Dalam menulis makalah ini pemakalah sangatlah dangkal pengetahuannya, apalagi masalaih ini merupakan hal yang paling penting yang harus diketahui oleh seluruh manusia, dan selalu dilakukan oleh setiap manusia. Oleh sebab itu, penulis sangat berharap kiranya ada masukan dan tambahan untuk menyempurnakan isi makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Funani, Zainuddin bin Abdul Azizi Al-Malibari. I’anatudhtalibin, jilid 4. Libanon: Bairud.
Al-Bajuri, sheh,Ibrahim. al- Bajuri  A’la Ibn Qasimilghazi, jilid 2. Libanon: Bairud.
Rusy, Ibnu. 1990. Bidayatu Mujtahid Wanihayatul Muqtashid. Semaramg: Toha Putra.
Al-Hafizh, Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bulughul Marrami Adillatul Ahkami. Semarang: Toha Putra.
Rifa’i, Muhammad. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semaramg: Toha Putra




[1] Zainuddin al-Malibary, I’anatudhtalibin, (Libanon : Bairud) jild 4
[2] Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqh Lengkap, (Semarang : Toha Putra) h. 453
[3]Sheh Ibrahim al-Bajuri, al- Bajuri  A’la Ibn Qasimilghazi, (Libanon : Bairud) jild. 2. H 93


Subscribe to receive free email updates: